• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Kanwil DJP Kalselteng Terbitkan 100 Surat Paksa, Himpun Rp6,2 Miliar dari Penunggak Pajak
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Kanwil DJP Kalselteng Terbitkan 100 Surat Paksa, Himpun Rp6,2 Miliar dari Penunggak Pajak
BeritaEkonomiKALIMANTAN SELATAN

Kanwil DJP Kalselteng Terbitkan 100 Surat Paksa, Himpun Rp6,2 Miliar dari Penunggak Pajak

Ikhsan Makkawali
Ikhsan Makkawali
Share
2 Min Read
Kanwil DJP KalselTeng
Kanwil DJP Kalselteng Terbitkan 100 Surat Paksa. Foto: Dok. Kanwil DJP KalselTeng
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) bersama delapan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayahnya berhasil menghimpun penerimaan sebesar Rp6,2 miliar dari hasil penyampaian 100 surat paksa kepada wajib pajak di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.

Aksi penegakan hukum perpajakan ini dilaksanakan serentak pada Rabu (4/6/2025) lalu, dengan total nilai ketetapan pajak mencapai Rp76,8 miliar. Surat paksa diterbitkan sebagai tindak lanjut terhadap wajib pajak yang tidak merespons surat teguran sebelumnya.

Di Kalimantan Selatan, diterbitkan 48 surat paksa dengan nilai ketetapan pajak sebesar Rp73,3 miliar, dengan realisasi penerimaan hingga 26 Juni 2025 mencapai Rp5,96 miliar. Adapun rinciannya:

  • KPP Pratama Barabai: 35 surat paksa
  • KPP Pratama Banjarbaru: 6 surat paksa
  • KPP Pratama Batulicin: 5 surat paksa
  • KPP Madya Banjarmasin: 2 surat paksa

Sementara itu, di Kalimantan Tengah, 52 surat paksa diterbitkan dengan nilai ketetapan Rp3,5 miliar, dan realisasi penerimaan sebesar Rp262,6 juta. Rinciannya:

  • KPP Pratama Pangkalanbun: 40 surat paksa
  • KPP Pratama Muara Teweh: 6 surat paksa
  • KPP Pratama Palangkaraya: 3 surat paksa
  • KPP Pratama Sampit: 3 surat paksa

Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, menjelaskan bahwa penyampaian surat paksa terbukti memberikan efek psikologis yang signifikan terhadap penunggak pajak. Sebelumnya, upaya persuasif telah dilakukan melalui pemberian surat teguran dan kesempatan membayar kewajiban secara sukarela.

“Penerbitan surat paksa ini merupakan langkah terakhir sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000,” ujar Syamsinar.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa jika kewajiban pajak tetap tidak dipenuhi pasca surat paksa, maka tindakan lanjutan seperti penyitaan hingga pelelangan aset akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum.

Syamsinar juga mengimbau agar seluruh wajib pajak dapat membayar pajaknya tepat waktu. “Kepatuhan pajak sangat penting untuk menjaga stabilitas penerimaan negara dan mendukung keberlanjutan pembangunan nasional,” pungkasnya.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai perpajakan, masyarakat dapat mengakses situs resmi www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak 1500200.

Sumber : Rilis

Editor : Tim Redaksi

Terpopuler

Pemkot Banjarmasin
Pemkot Banjarmasin Percepat Penataan Tiang Telekomunikasi, Kawasan Simpang Empat Kantor Pos Jadi Percontohan
KALIMANTAN SELATAN
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Pemkab Kapuas Gelar Silaturahmi Peringati Hardiknas 2025

JAMPIDUM Setujui Penghentian Penuntutan Satu Perkara di Kejati Kalsel

Takisung Dapat Hibah Rp1,08 Miliar, Pemkab Tala Tegaskan Komitmen Pembangunan Wilayah

Potret Kedekatan Satgas TMMD Ke 121 Kodim HSS, Kebun Jeruk Milik Warga Jadi Wahana Silaturahmi

Bumi Sarabakwa Kabupaten Tabalong Raih Piala Adipura

Wabup Balangan Ajak Teladani Semangat Juang ALRI Divisi IV Pertahanan Kalimantan

Kawal Logistik Pemilu 2024 di TPS Terluar, Babinsa Kodim 1002/HST Jalan Kaki Tembus Hutan Meratuai

Pemkab Tanah Laut Gandeng Politala, Kuliah Gratis dan Uang Saku Rp9 Juta per Semester bagi Pemuda Desa

Penuhi Kebutuhan Bahan Pokok, Disperindag Balangan Buka Pasar Murah

Bersama Pencari Keadilan, Borneo Law Firm Rayakan Satu Dekade Perjalanan Hukum Berintegritas

TAGGED:BanjarmasinKanwil DJP KalseltengKanwil DJP Kalselteng Terbitkan 100 Surat Paksa
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article BNN dan Pemko Banjarmasin Peringati HANI 2025 BNN dan Pemko Banjarmasin Peringati HANI 2025, Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba
Next Article Kegiatan Bupati Rahmat di acara Grand Meeting Porprov Kalsel ke XII ( dok foto Asep LK ) Grand Meeting Porprov Kalsel Digelar, Bupati Tala Rahmat Trianto: Siap Menjadi Tuan Rumah Sukses Prestasi, Sukses Administrasi

Latest News

Dewan Pers
Dewan Pers Sesalkan Pernyataan Hotman Paris yang Dinilai Merendahkan Wartawan
Nasional Juli 21, 2026
OJK
OJK Sebut Sektor UMKM Masih Jadi PR Meski Kredit Perbankan Nasional Tumbuh 11,5
Ekonomi Juli 21, 2026
Modus BPKB Palsu, Polres Tanah Bumbu Bongkar Penipuan Investasi Angkutan Batu Bara Rp21,7 Miliar
Berita Juli 21, 2026
Spot
DPRD Kalteng Dorong Percepatan Penanganan Blank Spot melalui Penguatan Sinergi
KALIMANTAN TENGAH Juli 21, 2026
plinko gamethorfortune casinothorfortunethorfortunechicken road game
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?