lenterakalimantan.com, KOTABARU – Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Wakil Bupati Syairi Mukhlis menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru di Gedung DPRD setempat, Senin (7/7/2025) siang.
Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati membacakan pidato Bupati Kotabaru sekaligus menyampaikan penjelasan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Tahun Anggaran 2025.
Wakil Bupati menyampaikan bahwa penyusunan RAPBD-P 2025 dilakukan berdasarkan skala prioritas program dan kegiatan, serta plafon anggaran yang telah disepakati dalam dokumen Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
“Total anggaran dalam RAPBD-P 2025 ditetapkan sebesar Rp4.596.529.566.291, mengalami penurunan sebesar Rp722.262.715.827 dari APBD murni 2025,” jelas Syairi.
Ia memaparkan bahwa pendapatan daerah dalam RAPBD-P 2025 sebesar Rp3.787.350.853.672, meningkat dari APBD semula yang sebesar Rp1.178.034.664.233. Sementara itu, belanja daerah ditetapkan sebesar Rp4.580.847.568.291, turun dibandingkan APBD sebelumnya sebesar Rp737.944.715.827.
Untuk pembiayaan netto, RAPBD-P mencatat kenaikan menjadi Rp793.496.714.619 dari sebelumnya Rp440.089.948.406.
Wakil Bupati juga menekankan pentingnya percepatan pelaksanaan program pasca-pengesahan APBD-P. Ia menginstruksikan kepada seluruh kepala SKPD untuk menyusun langkah konkret guna memastikan efektivitas dan pencapaian target kinerja.
“Terutama untuk kegiatan pembangunan serta penyediaan sarana dan prasarana publik. Diharapkan anggaran yang telah dialokasikan dapat dilaksanakan secara tepat waktu dan berkualitas, sehingga manfaatnya segera dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, perubahan APBD ini juga merupakan bagian dari penyesuaian terhadap visi-misi kepala daerah terpilih yang dilantik pada Februari 2025.
“APBD Perubahan ini mengakomodasi visi dan misi kepala daerah baru, sehingga sangat penting untuk memastikan sinkronisasi arah kebijakan dan pelaksanaan program pembangunan,” tutupnya.
Editor : Tim Redaksi


