lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Tiga tersangka yang terjerat kasus dugaan pasal 404 KUHpidana tentang pengalihan alat berat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Adapun selaku pemohon dalam gugatan praperadilan, Iriawan Ibarat, Harry Tjhen dan Toyowano dengan termohon Dirreskrimsus Polda Kalsel dan sudah masuk Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Sidang perdana sempat digelar, Senin (5/2/2024), namun saat itu dari pihak termohon tidak hadir, jadi sidang dilanjutkan, Senin (19/2/2024), dengan agenda pembacaan gugatan praperadilan yang mana pemohon dihadiri oleh Dr HM Sabri Noor Herman SH MH, sedangkan dari termohon dihadiri Amin Mulyadi bidang Gakkum Polda Kalsel dengan hakim tunggal Arias Dedy SH.
Dikatakan Dr Sabri Noor Herman SH MH, selaku kuasa hukum pemohon, bahwa kliennya melakukan gugatan praperadilan karena pihaknya merasa kasus yang menjerat ketiga kliennya bukanlah ranah pidana melainkan perdata.
“Karena sebagaimana dengan pasal 404 KUHPidana yang disangkakan kepada klien kita tidak memenuhi unsur, disitu tidak ada gadai, ataupun sewa menyewa,”kata Sabri.
Diceritakan Sabri, bahwa kliennya mendapatkan kontrak kerjasama terkait bongkar muat batu bara dengan pelapor.
Kemudian pada perjalanannya, batu bara yang dimuat ke tongkang milik pelapor tidak ada lagi kejelasan, kemudian klien memindahkan alat berat ke tempat lain.
“Nah, pindahnya alat berat seperti kran dan lainnya itulah yang menjadikan laporan pelapor dengan pasal 404, padahal semua alat itu milik klien kami,”ungkap Sabri.
Lanjut Sabri, bahwa unsur pasal yang dimaksud 404 dari penyidik itu tidak terpenuhi, karena alat milik pemiliknya sendiri bukan orang lain.
“Kami berharap keadilan itu benar-benar ditegakkan,oleh karena itu kami mengajukan gugatan praperadilan, karena dasar dan bukti yang kami miliki dilapangan memang demikian adanya,”jelas Dr HM Sabri Noor Herman SH MH.
Terpisah Amin Mulyadi dari Gakkum Polda Kalsel mengatakan akan memberikan jawaban atas gugatan praperadilan yang diajukan para pemohon.


