lenterakalimantan.com, PARINGIN – Tiga orang pelaku jaringan peredaran narkoba lintas kabupaten dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Balangan. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Kabupaten Balangan dan Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalsel.
Dua pria masing-masing berinisial MRH (29) dan MF (26) ditangkap lebih dulu saat berada di kawasan RT 1 Kelurahan Paringin Kota, Kecamatan Paringin, Balangan. Dari tangan mereka, polisi menyita satu paket sabu seberat 0,6 gram dan sejumlah barang bukti lainnya.
“Penangkapan bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang mengarah pada dugaan transaksi narkoba,” ungkap Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, mewakili Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi, Sabtu (26/7/2025).
Hasil pemeriksaan terhadap keduanya mengarah pada sosok perempuan bernama Acil Imur (55), warga Desa Panangkalaan Hulu, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten HSU, yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut.
Tak butuh waktu lama, petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap Acil Imur di rumahnya. Dalam penggeledahan, ditemukan tiga paket sabu dengan berat total 1,02 gram, satu sendok sabu dari sedotan plastik, dompet, handphone, dan uang tunai Rp600 ribu.
“Ketiga pelaku saat ini sudah diamankan di sel tahanan Polres Balangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah Iptu Eko.
Selain narkoba, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu pipet kaca, selembar aluminium foil, kotak rokok, sepeda motor, serta uang tunai dari tangan MRH dan MF.
Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menindak jaringan peredaran narkotika yang merambah hingga ke pelosok daerah. Kepolisian juga mengimbau masyarakat terus proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi memberantas narkoba hingga ke akarnya.
Editor: Rian


