lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Covid-19 varian baru Omicron mulai terendus di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Terdapat 17 kasus sample genome sequencing yang diantar ke DKI Jakarta untuk direspon kemunculan varian Omicron. Dua diantaranya sampel berasal dari Kota Banjarmasin.
Menyikapi kondisi tersebut, Polresta Banjarmasin berencana rutin melakukan razia protokol kesehatan (Prokes) di beberapa titik keramaian. Kegiatan ini menggandeng Kodim 1007/Banjarmasin dan Satpol PP Banjarmasin
“Kalau perlu malam kita razia di jalan juga. Seperti dulu lagi kegiatan-kegiatan itu akan kita lakukan,” ujar Kapolresta Banjarmasin, AKBP Sabana Atmojo.
Menurut dia terdapat sejumlah pembatasan kegiatan masyarakat nantinya.
Hal ini sambungnya seiring Banjarmasin dilaporkan berada di PPKM level 2 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 07 tahun 2022 tentang PPKM luar Jawa Bali.
Warga, kata Sabana yang melanggar razia dan pembatasan bakal mendapatkan sanksi sesuai dengan Peraturan Wali (Perwali) Kota Banjarmasin nomor 68 tahun 2020.
“Harus kembali lagi, kita akan konsolidasi kembali dan rapatkan dengan Satpol PP,” ucapnya.
Menurutnya kegiatan pembatasan dan razia ini untuk menyadarkan masyarakat pentingnya Prokes dalam mengendalikan peredaran Covid-19.
Selain itu, ia juga meminta masyarakat jangan lupa untuk ikut program vaksinasi. Program vaksinasi dilakukan bersama Kodim 1007/Banjarmasin dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Banjarmasin.


