• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Pemerintah Perkuat Aturan Pajak Aset Kripto
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Pemerintah Perkuat Aturan Pajak Aset Kripto
BeritaNasional

Pemerintah Perkuat Aturan Pajak Aset Kripto

Ikhsan Makkawali
Agustus 2, 2025 2:55 pm
Ikhsan Makkawali
Share
3 Min Read
Ilustrasi.
SHARE

lenterakalimantan.com, JAKARTA – Pemerintah memperkuat pengaturan perpajakan atas transaksi aset kripto melalui penerbitan tiga peraturan baru yang berlaku mulai 1 Agustus 2025. 

Ketiga aturan tersebut adalah PMK Nomor 50 Tahun 2025 tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto, PMK Nomor 53 Tahun 2025 yang merevisi PMK Nomor 11 Tahun 2025, serta PMK Nomor 54 Tahun 2025 yang mengubah PMK Nomor 81 Tahun 2024.

Ketentuan baru ini diterbitkan menyusul perubahan status aset kripto berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). 

Aset kripto, yang sebelumnya dikategorikan sebagai komoditas, kini diakui sebagai aset keuangan digital yang dipersamakan dengan surat berharga.

“Karena aset kripto kini diperlakukan seperti surat berharga, maka tidak lagi dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN),” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Rosmauli, Jumat, 1 Agustus 2025.

Meski tak lagi dipungut PPN, penghasilan dari transaksi aset kripto tetap dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 22. 

Tarif PPh ditetapkan sebesar 0,21 persen dari nilai transaksi jika dilakukan melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam negeri, dan 1 persen bila dilakukan melalui PPMSE luar negeri.

Regulasi baru ini juga memperkenalkan definisi baru terkait aset kripto, termasuk Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD), serta Bursa Aset Keuangan Digital. 

Selain itu, pemerintah menetapkan jenis layanan atau aktivitas yang dikenai pajak, seperti jasa penyediaan sarana elektronik dan verifikasi transaksi oleh penambang kripto.

Atas jasa penyediaan sarana elektronik, PPN dikenakan atas nilai lain sebesar 11/12 dari penggantian atau komisi. 

Sementara itu, jasa verifikasi oleh penambang kripto dikenai PPN dengan besaran tertentu dan PPh berdasarkan tarif umum yang berlaku.

skema pajak untuk aset kripto:

“Pengaturan ini bukan jenis pajak baru, melainkan penyesuaian agar sesuai dengan perkembangan ekosistem keuangan digital,” ujar Rosmauli. Ia menambahkan, regulasi ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan konsistensi dalam perlakuan pajak atas aset kripto, sejalan dengan status barunya sebagai aset keuangan digital.

Ketentuan lengkap mengenai PMK-50/2025, PMK-53/2025, dan PMK-54/2025 dapat diakses melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id.

Editor : Tim Redaksi

 

Terpopuler

BRI Banjarmasin Bantu Karhutla
BRI RO Banjarmasin Salurkan 1.000 Paket Sembako untuk Warga dan Relawan Terdampak Karhutla
Ekonomi
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Armada Pengangkut Sampah DLH Tabalong Tetap Beroperasi Selama Lebaran

Paripurna Propemperda, Anggota DPRD Kotabaru M Lutfi Ali : RTRW Perlu Diperbaharui Karena Sudah Tidak Relevan

Pj Bupati Hamida Munawarah Pastikan Bahan Pokok di Tabalong Aman Sampai Menjelang Lebaran

Usai Pelantikan, Fitriadi Anggota DPRD Kotabaru Gelar Syukuran

Peringati HUT Kodam VI/Mulawarman Ke 66, Kodim 1022/TNB Ziarah ke Taman Makam Pahlawan Mattone

Lakukan Perubahan, Bupati Abdul Hadi Percantik Wajah Balangan

Gubernur Kalteng dan Pangdam XII/Tanjungpura Resmikan Gedung A Makorem 102/Pjg

Antisipasi Kerawanan, Kesbangpol Tapin Gelar Sosialisasi Deteksi Dini Konflik Sosial

16 Nama, Untuk Ruang Terbuka Publik Baru di Tala Diusulkan Ke DPRD

Perkuat Peran Literasi, Dispersip Kotabaru Gelar Sosialisasi dan Bimtek Perpustakaan Inklusif

TAGGED:Aset KriptoJAKARTAKripto
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Suripno Sumas Legislator Suripno Sumas Sosialisasikan Perda Nomor 6 Tahun 2020
Next Article Hari Anak Nasional 2025 Kotabaru Kukuhkan Bunda Forum Anak Daerah di Puncak Peringatan Hari Anak Nasional 2025

Latest News

Persoalan Desil Dominasi Aspirasi Reses Saut Nathan Samosir di Hari Keempat
Persoalan Desil Dominasi Aspirasi Reses Saut Nathan Samosir di Hari Keempat
KALIMANTAN SELATAN Oktober 25, 2026
Layang-layang
Festival Layang-Layang Tanah Laut Galang Dana untuk Korban Karhutla
KALIMANTAN SELATAN Oktober 25, 2026
Legislator Saut Nathan Samosir Serap Aspirasi Warga di Reses Hari Ketiga
Legislator Saut Nathan Samosir Serap Aspirasi Warga di Reses Hari Ketiga
KALIMANTAN SELATAN Oktober 24, 2026
Smart City 2026
BSKDN Kemendagri Diseminasikan Kajian Smart City 2026, Banjarmasin Jadi Salah Satu Daerah Sasaran
KALIMANTAN SELATAN Oktober 24, 2026
plinko gamethorfortune casinothorfortunethorfortunechicken road game
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?