lenterakalimantan.com, SAMARINDA – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud menghadiri rapat paripurna DPRD Kaltim dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia serta mendengarkan pidato kenegaraan Presiden RI Prabowo Subianto yang digelar secara virtual, Jumat (15/8/2025).
Sidang paripurna yang berlangsung di ruang rapat utama DPRD Kaltim dipimpin Ketua DPRD Hasanuddin Mas’ud dan dihadiri anggota DPRD, Sekretaris Daerah, serta kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lingkup Pemprov Kaltim.
Dalam kesempatan tersebut, Rudy menegaskan komitmen Pemprov Kaltim dalam memperkuat infrastruktur penunjang ketahanan pangan. Salah satunya melalui percepatan pembentukan Sistem Penyediaan Pangan Wilayah Gabungan (SPPWG) dengan target 367 unit di seluruh kabupaten/kota. Setiap daerah diminta membangun minimal tiga lokasi di luar kemitraan dengan swasta.
“Kami sudah sampaikan kepada 10 kabupaten/kota agar membangun SPPWG minimal tiga lokasi. Ini bagian dari percepatan pemenuhan kebutuhan pangan di Kaltim,” ujarnya.
Selain membahas sektor pangan, Rudy juga menyinggung isu tenaga honorer. Menurutnya, pengangkatan menjadi ASN atau PPPK sepenuhnya kewenangan pemerintah pusat. Namun, ia berharap tenaga honorer yang telah lama mengabdi dapat segera diangkat.
“Kami hanya menjalankan perintah jika ada keputusan dari pusat. Usulan sudah kami sampaikan,” tambahnya.
Isu lain yang turut mengemuka adalah kebijakan pajak daerah. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Ismiati, menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim tengah menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mengatur Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) alat berat, mengingat tidak semua spesifikasi tercantum dalam Permendagri.
“Bagi perusahaan yang saat ini mendaftarkan alat berat, kami beri diskon 50 persen. Dari target Rp50 miliar, realisasi saat ini belum mencapai Rp10 miliar karena kebijakan diskon dan menunggu terbitnya Pergub,” ujarnya.
Ismiati juga mengungkapkan, tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kaltim termasuk terendah di Indonesia, yakni 0,8 persen dari batas maksimal 1,2 persen yang diatur Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
“Kami sengaja mengambil tarif 0,8 persen untuk meringankan beban masyarakat, mengingat ada tambahan opsen sebesar 66 persen dari pokok PKB. Untuk pajak bahan bakar, tarif yang berlaku 7,5 persen bagi industri, masih di bawah batas maksimal 10 persen,” jelasnya.
Ia memastikan seluruh kebijakan pajak daerah di Kaltim telah sesuai dengan ketentuan undang-undang, disahkan melalui Perda, serta melewati proses konsultasi publik.
Editor: Muhammad Tamyiz


