lenterakalimantan.com, TANJUNG – Seorang pria berinisial AK (42), warga Desa Simpung Layung, Kecamatan Muara Uya, Tabalong, Kalsel, ditangkap atas dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Minggu (21/9/2025).
Pelaku ditangkap oleh tim gabungan dari Polsek Muara Uya dan Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui Kasi Humas, IPTU Joko Sutrisno, menjelaskan bahwa pelaku adalah ayah kandung dari korban perempuan berinisial NA (19).
Dijelaskan Joko, pada hari kejadian korban sedang mencuci muka di kamar mandi dan mendengar adiknya ingin meminjam ponsel milik pelaku.
“Ketika keluar kamar mandi, korban melihat pelaku tiba-tiba marah dan mencekik adiknya,” ujarnya.
Ketika korban hendak kembali ke kamarnya, Ia berpapasan dengan pelaku. Tiba-tiba pelaku langsung menarik tangan korban dengan tangan kiri, lalu memukul wajah korban berulang kali dengan tangan kanannya.
“Pukulan tersebut menyebabkan mulut korban berdarah dan membuatnya terjatuh ke lantai, dan secara tiba-tiba, pelaku memegang alat kelamin korban,” katanya, Selasa (23/09/2025).
Korban pun melawan dengan mendorong pelaku hingga terjatuh. Kesempatan itu digunakan korban untuk melarikan diri keluar rumah dan meminta pertolongan tetangga.
”Atas insiden tersebut, korban melaporkan perbuatan ayahnya ke polisi. Pelaku kini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum,” jelas Joko.
Pelaku dijerat Pasal 44 ayat 1 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Polisi turut menyita barang bukti berupa satu lembar KK, KTP atas nama pelaku, dan surat permohonan visum.
Editor: Rizki


