lenterakalimantan.com, BANJARBARU – Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Selatan (Kalsel) periode 2025-2028 yang baru dilantik pada 19 Agustus 2025 meminta agar komisioner sebelumnya mengembalikan uang kehormatan dan fasilitas lain yang diterima pada bulan yang sama.
Permintaan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 142/KPID/08/2025 yang ditandatangani oleh Ketua KPID Kalsel yang baru, Muhammad Leoni Hermawan, tertanggal 27 Agustus 2025. Dalam surat itu, disebutkan bahwa masa jabatan anggota KPID Kalsel dimulai sejak 12 Agustus 2025, mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 100.3.3.1/0746/KUM/2025 tentang Penetapan Anggota KPID Kalsel Periode 2025-2028.
Meskipun surat tersebut tidak secara eksplisit meminta pengembalian dana, pernyataan bahwa masa jabatan dimulai sejak 12 Agustus 2025 mengimplikasikan bahwa komisioner periode sebelumnya dianggap tidak lagi berhak menerima honorarium dan fasilitas per Agustus.
Menanggapi hal itu, Ketua KPID Kalsel periode 2021-2025, HM Farid Soufian, menyatakan bahwa permintaan tersebut tidak lazim. Ia menilai bahwa secara administratif, masa kerja anggota baru dihitung sejak tanggal pelantikan, bukan dari tanggal SK.
“Pelantikan adalah awal dimulainya masa kerja. Jadi mereka (komisioner baru) baru efektif bekerja sejak 19 Agustus 2025, bukan dari tanggal SK,” ujar Farid, Rabu (27/8/2025).
Farid juga menegaskan bahwa hak atas honorarium dan fasilitas lainnya baru dapat diberikan setelah diterbitkannya SK Gubernur mengenai struktur susunan dan penetapan honorarium anggota KPID Kalsel yang baru.
“Seyogianya, dasar penerimaan honorarium dan fasilitas lainnya adalah SK tentang struktur organisasi dan penetapan uang kehormatan. Itu yang seharusnya mereka urus terlebih dahulu,” tambahnya.
Sebelumnya, komisioner lama telah berkonsultasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kalsel serta Biro Hukum Setda Provinsi Kalsel. Berdasarkan hasil konsultasi tersebut, yang diterima oleh Kabid Perbendaharaan, Akuntansi, dan Pelaporan Keuangan Daerah, Ideris, serta Kabag Bantuan Hukum, Yayan Supiani, masa kerja dan pemberkasan dianggap dimulai sejak pelantikan pada 19 Agustus 2025.
Editor : Tim Redaksi


