lenterakalimantan.com, KOTABARU – DPRD Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 03/KPPU-K/2021 tanggal 16 September 2022, yang mewajibkan PT Suryabumi Tunggal Perkasa (STP) membangun kebun plasma sebesar 20 persen.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kotabaru, Awaludin, didampingi Ketua Komisi II, Abu Suwandi, berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Kotabaru, Senin (25/8/2025).
Hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah anggota DPRD, Asisten II Setda Kotabaru, perwakilan manajemen PT STP, Camat Kelumpang Hulu, Camat Hampang, Ketua Koperasi THB, beberapa kepala desa, serta tamu undangan lainnya.
Dalam forum itu, sejumlah perwakilan desa, khususnya dari Desa Cantung Kiri, menyampaikan permintaan terkait pembagian plasma PT STP.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua I DPRD Kotabaru, Awaludin, menekankan pentingnya tindak lanjut agar persoalan dapat diselesaikan secara adil.
“Kami merekomendasikan untuk diadakan rapat lanjutan yang dipimpin oleh Asisten II, agar nantinya ada win-win solution antar desa, baik di wilayah Hampang maupun perusahaan,” ujarnya.
DPRD menegaskan, langkah ini perlu dilakukan untuk memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya membangun kebun plasma 20 persen sesuai putusan KPPU.
Diharapkan, rapat lanjutan dengan melibatkan pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat desa dapat segera menghasilkan solusi yang memberi manfaat nyata bagi warga sekitar.
Editor : Tim Redaksi


