lenterakalimantan.com, MARTAPURA – Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar Polda Kalsel berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 19 kilogram dalam patroli di Gambut, Kamis (11/9/2025) sore lalu.
Penangkapan berawal dari patroli rutin anggota Satuan Lalu Lintas Polres Banjar.
Kapolres Banjar AKBP Fadli menerangkan, sekitar pukul 16.30 Wita empat anggota Satlantas sedang bertugas di Pos Lantas 1201 Kindai, Gambut.
Saat patroli, mereka mencurigai gerakan sebuah mobil Honda Brio yang melintas di Jalan Gubernur Syarkawi.
Ketika petugas hendak mendekati kendaraan tersebut, pengemudi justru berusaha kabur.
“Anggota langsung melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kendaraan,” jelas AKBP Fadli dalam konferensi pers, Senin (16/9/2025).
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua tas berisi 19 paket sabu dengan total berat sekitar 19 kilogram. Nilai barang bukti itu diperkirakan mencapai Rp34,2 miliar, setara konsumsi sekitar 152 ribu orang.
Pelaku diketahui sebagai kurir yang membawa barang dari Kalimantan Tengah untuk diedarkan di Kalimantan Selatan.
Pengemudi berinisial S langsung diamankan. Ia dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 6–20 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar. Polisi juga menyita telepon genggam dan kendaraan pelaku untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas.
Kapolres menegaskan, keberhasilan ini menunjukkan kesigapan Polres Banjar dalam menjaga keamanan dan memberantas peredaran narkoba di Kalsel.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan agar peredaran narkoba dapat ditekan,” ujarnya.
Editor: Rian


