Opini – Masyarakat Indonesia kembali dikejutkan dengan Keputusan Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang mulai per-bulan Juli 2025 menghapus tanggungan
sebanyak 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan tertentu.
Alasan penghapusan tersebut dikarenakan karena efisiensi anggaran menjadi dasar utama pengambilan kebijakan tersebut, hal ini akhirnya mematik kegelisahan Masyarakat yang kembali memanas. Belum selesai
peraturan terbaru BPJS tentang SOP klaim penyakit, kini datang kebijakan baru kembali.
Bahkan kini Masyarakat yang menggantungkan kesehatannya pada kartu BPJS Kesehatan
mempertanyakan apakah negara masih menjamin hak setiap negaranya untuk sehat?
Yang menjadi permasalahan bagi Masyarakat kini bukan karena penghapusan daftar penyakit
seperti operasi plastic non medis, pengobatan tradisional yang belum teruji hingga keluhan
ringan mulai dari sistem pencernaan hingga sistem musculoskeletal, akan tetapi
permasalahannya adalah telah hilangnya akses rasa aman dan nyaman yang selama ini
diberikan oleh BPJS Kesehatan.
Ditengah perekonomian Indonesia yang belum pulih benar, Keputusan ini tentu sangat berpotensi memukul telak kelompok yang paling rentan yaitu khususnya pada Masyarakat miskin, Perempuan dan warga di wilayah 3T yang tertinggal.
Perlu diketahui bahwa pada dasarnya tidak semua penyakit yang dikecualikan atau
dihapuskan bersifat ringan atau bsia ditangani sendiri. Ada beberapa keluhan yaitu seperti
anemia kehamilan dan gangguan kulit kronis apabila tidak ditangani dengan secepatnya bisa
menjadi komplikasi yang sangat serius bahkan bisa menjadi kematian.
Apabila biaya penanganan penyakit dikembalikan ke pasien karena tidak bisa diklaim BPJS, maka otomatis
beban Kesehatan akan berubah menjadi beban ekonomi. Dan akibatnya akan banyak orang
yang memilih menunda pengobatannya atau bahkan akan mengabaikannya sepenuhnya.
Seharusnya cita – cita negara bisa mensejahterakan Masyarakat Indonesia dalam bidang
Kesehatan tentunya tidak sejalan dengan kebijakan tersebut.
Kemudian selanjutnya dalam hal komunikasi kebijakan, Keputusan tersebut juga dinilai
terlalu mendadak dan premature. Tanpa didahului dengan masa transisi atau sosialisasi yang
memadai, public merasa terpaksa harus menerima kebijakan yang sangat terlalu dipaksakan
tanpa kompromi. Ditambah dengan ketidakjelasan tentang bagaimana indicator klinis data
epidemiologis apa yang digunakan untuk menilai bahwa daftar 21 penyakit yang dihapus
tersebut layak untuk dikecualikan. Apabila tranparansi lemah, tentunya akan memunculkan
rasa ketidakpercayaan public serta rasa kecurigaan yang berlebihan pada BPJS.
Hasil dari Penelitian Universitas Muhammadiyah Malang pada tahun 2024 oleh Ayu Widya
et all yang menunjukkan bahwa sistem BPJS masih harus menghadapi tantangan besar dalam
hal ketimpangan fasilitas dan tenaga Kesehatan antar wilayah.
Tetapi disisi lain pada studi yang dilaksanakan di Puskesmas Bangkinang menunjukkan bahwa meski banyak peserta
BPJS yang puas dengan pelayanan BPJS, akan tetapi keluhan tentang minimnya informasi
dan kesulitan akan akses informasi masih cukup tinggi. Hal ini berarti bawah kebijakan besar
seperti ini tentunya harus disertai dengan kesiapan sistem disemua lini layanan bukan hanya
diatas kertas saja.
Selanjutnya mengutip dari keterangan resmi Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas
Ma’ruf pada pengecualian penyakit dilakukan dengan mengacu pada regulasi tekhnis dalam
Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 tahun 2023. Iqbal Anas menyebut bahwa
21 penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS adalah kasus ringan serta tidak membutuhkan
Tindakan lanjutan.
Akan tetapi data dari Laporan Kinerja BPJS Kesehatan tahun 2024
menunjukkan bahwa lebih dari 68% klaim yang masuk selama dua tahun terakhir justru
berasal dari keluhan yang tergolong ringan termasuk ISPA dan keluhan Muskuloskeletal.
Perbedaan persepsi ini mungkin perlu ditonjau ulang supaya kebijakan yang diambil benar –
benar berpihak akan kebutuhan riil Masyarakat pada sekarang ini.
Namun tentunta tidak adil jika kita hanya menyoroti masalah saja tanpa menawarkan Solusi
yang konkrit untuk Pemerintah dan BPJS. Pemerintah dan BPJS perlu segera membangun
kanal subsidi layanan alternatif seperti melalui anggaran daerah, ekrja sama dengan klinik
komunitas ataupun dengan program layanan Kesehatan primer berbasis Pusksesmas.
Untuk penyakit yang kini tidak ditanggung tetap diberikan jalur akses terutama pada Masyarakat
yang tidak mampu. Selain itu kampanye edukasi Kesehatan preventif harus terus digencarkan
supaya Masyarakat bisa memahami bagaimana cara mencegah dan menangani keluhan ringan
secara mandiri dan aman.
Pemeirntah juga harus mempertimbangkan skema subsidi silang berbasis kemampuan
ekonomi, dimana kelompok Masyarakat yang memiliki daya beli tinggi bisa memberikan
kontribusi lebih tetapi tetap mendapatkan afsilitas sesuai dengan yang dibayarkan. Sementara
itu, kelompok miskin tetap dapat menerima perlindungan yang penuh. Skema ini akan sejalan
dengan prinsip solidaritas sosial yang menjadi cita – cita utama BPJS Kesehatan. Selain itu
penguatan tekhnologi informasi dibutuhkan supaya kebijakan bisa diikuti dengan transparansi
pelaksanaan dan pemantau yang real time yang bisa diakses seluruh Masyarakat Indonesia.
Yang paling penting yang harus tidak boleh ketinggalan adalah public eprlu diyakinkan
bahwa semangat Universal Health Coverage (UJHC) tentang semua orang berhak atas
pelayanan Kesehatan yang layak tetap bsia dilaksanakan ditengah alasan efisiensi anggaran
negara. Keadilan pelayanan Kesehatan sejatinya bukanlah pilihan, melainkan kewajiban
konstitusional yang harus dijalankan oleh negara atas dasar Undang – undang.
Didalam suasana ketidakpercayaan public tentang sistem pelayanan public, maka pemerintah
harus hadir bukan hanya sebagai regulator saja, melainkan juga sebagai pelindung. Kesehatan
adalah hak dan bukan suatu prvilese. Dan negara harus wajib memastikan bahwa setiap
warga negaranya, apapun latar belakangnya, ekonominya serta statusnya tetap mempunyai
harapan untuk terus sehat tanpa takut pada tagihan yang tidak sanggup untuk dibayar.
Penulis : Prima Trisna Aji
Dosen prodi Spesialis Medikal Bedah
Universitas Muhammadiyah Semarang


