lenterakalimantan.com, TANJUNG – Seorang pria berinisial RA (29), warga Desa Kapar, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap atas dugaan kasus pencurian sepeda motor pada Sabtu (13/09/2025) sore.
RA, yang diketahui merupakan seorang residivis, diamankan pada Senin (15/09/2025) pagi, oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong di halaman sebuah masjid di Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno, menerangkan bahwa pencurian bermula ketika istri korban, NH (29), pulang menjemput anaknya di sekolah.
Ia memarkirkan skuter metiknya di halaman rumah, Desa Kambitin Raya, Kecamatan Tanjung, tanpa mencabut kunci kontak. Setelah itu, NH masuk ke dalam rumah dan tertidur.
“Sore harinya, NH memberitahu suaminya MBS (29) bahwa skuter mereka telah hilang. Seorang tetangga korban, HER, sempat melihat seorang pria mondar-mandir di depan rumah korban sebelum kejadian,” ujar Joko, Selasa (16/09/2025).
HER mengira pria tersebut sedang mencari alamat. Namun tak lama kemudian, sebelum tertidur, Ia justru mendengar suara mesin skuter metik dihidupkan.
“Akibat kejadian ini, korban ditaksir mengalami kerugian hingga Rp6 juta. Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke Polres Tabalong,” ungkapnya.
Ditambahkan Joko, saat ini pelaku RA sedang menjalani proses hukum di Polres Tabalong.
“Polisi turut menyita barang bukti, yaitu satu lembar KTP atas nama pelaku serta satu unit skuter metik lengkap dengan STNK dan BPKB,” ungkapnya lagi.
Editor : Rizki


