lenterakalimantan.com, TANJUNG – Pekerja rentan di Kabupaten Tabalong, mulai dari pegiat agama, buruh tani, petani, peternak, pekebun, kuli bangunan, hingga tukang ojek mendapatkan jaminan asuransi.
Pemberian jaminan asuransi merupakan salah satu aksi dari tujuh program prioritas Bupati dan Wakil Bupati Tabalong, Ir. H.M. Noor Rifani dan Habib Muhammad Taufani Alkaff, yaitu Tabalong Pasti Sehat.
Penyerahan secara simbolis oleh Bupati Tabalong berlangsung saat Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan dan penyerahan jaminan kematian bagi pekerja rentan, Selasa (16/09/2025), di Balai Rakyat H. Dandung Suchrowardi, Tanjung.
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tabalong, Hadi Ismanto, melaporkan bahwa untuk mendukung program Tabalong Pasti Sehat, pihaknya telah memberikan bantuan iuran Program Jaminan Sosial bagi Pekerja Rentan.
“Pertama kali (bantuan jaminan asuransi) dimulai tahun 2025, yang sudah melindungi 24.800 orang,” jelas Hadi.
Hingga September 2025, Disnaker Tabalong telah membayarkan iuran kepada puluhan ribu pekerja yang masuk kategori rentan. Yakni terdiri dari 17.662 petani, 555 peternak, 2.375 buruh tani, 662 pegiat agama, 2.961 pedagang/UMKM, 41 kuli bangunan dan 118 tukang ojek 118.
Sementara itu, untuk jumlah pekerja rentan yang meninggal dunia berdasarkan data terakhir pertanggal 12 September 2025, berjumlah 18 orang.
Untuk bantuan jaminan kematian dengan kepesertaan di atas tiga bulan sebanyak delapan orang, dengan besaran santunan Rp42 juta. Sedangkan yang kurang dari tiga bulan kepesertaan, masing-masing mendapatkan bantuan sebesar Rp10 juta kepada 10 orang.
Bupati Tabalong, H. M. Noor Rifani, menegaskan jaminan asuransi tersebut merupakan program yang termasuk dalam program Tabalong Smart (Sejahtera, Maju, Religius, Terdepan).
“Alhamdulillah sudah terlaksana (bantuan jaminan asuransi), ini merupakan janji politik kami yang sudah tercantum dalam visi-misi Tabalong Smart,” ujarnya.
Secara bertahap, pihaknya akan melakukan penambahan peserta jaminan asuransi bagi pekerja dengan kategori tersebut.
Ia menargetkan di akhir era kepemimpinannya, 100 persen pekerja rentan yang memenuhi kriteria dapat terlindungi jaminan asuransi.
“Akan dilakukan secara bertahap, Insya Allah tahun 2026 kita tingkatkan menjadi 30.000. Mudah-mudahan di akhir era kami 100 persen dari pekerja tenaga rentan dapat masuk ke dalam jaminan asuransi ketenagakerjaan itu,” ungkapnya lagi.
Seperti diketahui, pemberian bantuan iuran jaminan asuransi tersebut berpedoman kepada Peraturan Bupati Tabalong Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Daerah.
Editor: Rizki


