lenterakalimantan.com, TANJUNG – Pemerintah Kabupaten Tabalong menggelar rapat terkait rancangan Perbup (Peraturan Bupati) pada rencana aksi penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) 2025-2029.
Rapat rencana aksi penerapan SPM ini dibuka Wakil Bupati Tabalong, Habib Muhammad Taufani Alkaf berlangsung di Aula H Ismail Abdullah Lantai III Bappeda setempat, Selasa (16/09/2025).
Rapat ini juga diikuti sejumlah perangkat daerah di lingkup Pemkab Tabalong di antaranya Disdukcapil, Disdikbud, Dinkes, PUPR, Perkim, Dinsos, Satpol PP dan Damkar.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Tabalong, Habib Muhammad Taufani Alkaf mengapresiasi perangkat daerah terkait dalam rapat kali ini.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta rapat yang telah meluangkan waktu, tenaga dan pemikiran demi penyempurnaan rancangan peraturan ini,” ucapnya.
Dalam penerapannya membutuhkan peran aktif seluruh perangkat daerah, mitra kerja serta pemangku kepentingan.
Menurutnya, penyusunan SPM ini bukan sekadar memenuhi amanat regulasi, namun lebih dari itu, sebagai bentuk ikhtiar bersama untuk mewujudkan pemerintahan yang responsif terhadap kebutuhan dasar masyarakat.
Rancangan peraturan bupati ini akan menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam melaksanakan, mengukur, dan mengevaluasi capaian penerapan SPM secara terarah.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, Standar Pelayanan Minimal merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang wajib diperoleh setiap warga negara secara minimal,” ujarnya.
Habib Taufani pun meminta agar dokumen aksi daerah dalam penerapan SPM ini benar-benar aplikatif, realistis dan diselaraskan sesuai kebutuhan masyarakat Tabalong.
“Kami ingin keberhasilan penerapan SPM bukan hanya diukur dari tersusunnya dokumen atau regulasi semata, tetapi dari sejauh mana implementasi di lapangan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” mintanya.
Editor: Rian


