lenterakalimantan.com, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan komitmennya mendukung perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) dan koperasi, sebagai bagian dari upaya mendorong pembangunan ekonomi daerah yang berkelanjutan.
Wakil Gubernur Kaltim H Seno Aji menyampaikan hal itu saat menerima kunjungan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Kaltim Muhammad Ikmal Idrus, didampingi Inspektur Wilayah I Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI Morina Harahap, di Ruang Rapat Wakil Gubernur, Selasa (16/9/2025).
“Banyak produk UMKM dan koperasi kita sebenarnya punya potensi, namun belum tercatat resmi. Mereka butuh dukungan Kemenkumham agar bisa terdaftar di HKI,” ujar Seno Aji.
Menurutnya, perlindungan HKI sangat penting untuk melindungi identitas, inovasi, dan karya dari kemungkinan peniruan. Selain itu, sertifikasi HKI juga akan memperkuat daya saing UMKM dan koperasi lokal di pasar yang lebih luas.
Seno Aji juga mengapresiasi peran Kemenkumham melalui program Pos Bantuan Hukum (Posbakum) bagi masyarakat desa serta edukasi hukum yang terus dilakukan. “Inilah salah satu goals pembangunan yang harus kita dukung bersama,” tegasnya.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Kaltim Muhammad Ikmal Idrus menambahkan bahwa pihaknya terus mendorong digitalisasi layanan hukum, termasuk pendaftaran HKI, sistem pemerintahan berbasis elektronik, hingga penguatan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat HM Syirajuddin, Kepala Biro PPOD Siti Sugianti, perwakilan Biro Hukum, Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Ferry Gunawan C, Kabid Dokumen Perjalanan Wahyu, serta Kadiv Pelayanan Hukum Hanton Hazali.


