lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Sebuah mobil Toyota warna hitam dengan nomor polisi E 1323 SB, diamankan personel Polsek Takisung, Kabupaten Tanah Laut, Rabu (08/10/2025) malam, sekitar pukul 20.00 WITA.
Mobil tersebut mengangkut BBM jenis solar dari arah Desa Tabanio menuju ke Desa Takisung, yang diduga ilegal. Total ada 12
Kapolres Tanah Laut, AKBP Ricky Boy Siallagan, melalui Kasat Reskrim AKP, Cahya Prasada Tuhuteru, mengatakan kejadian bermula saat anggota piket jaga Polsek Takisung melaksanakan kegiatan patroli rutin di wilayah Desa Takisung.
Saat itu, petugas menerima informasi melalui telepon dari masyarakat bahwa terdapat sebuah mobil membawa BBM Solar.
Petugas pun patroli segera melaksanakan perburuan di sepanjang Jalan Raya Takisung.
Sesampainya di Jalan Raya Takisung RT. 11, Kecamatan Takisung, kendaraan yang dimaksud terlihat dan aparat langsung melakukan penghentian.
“Saat diperiksa, petugas mendapati mobil tersebut mengangkut BBM jenis solar sebanyak 336 liter, yang ada di dalam 12 jeriken ukuran 30 liter. Isi tiap jeriken masing-masing 28 liter yang diduga kuat merupakan BBM hasil penyelewengan,” ujarnya.
Selanjutnya, petugas mengamankan mobil beserta supir untuk dibawa ke Polsek Takisung guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatan tersebut, pelaku yang diduga melanggar tindak pidana pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 ayat 9 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Saat ini barang bukti berupa satu unit mobil station Toyota warna hitam dengan nomor polisi E 1323 SB dan BBM jenis solar, telah dilimpahkan ke Unit Tipitter Sat Reskrim Polres Tanah Laut untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Editor: Rizki


