lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Kasus penusukan di SMAN 7 Banjarmasin mulai menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Agenda sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Maysuri SH MH, yang mana AR terdakwa kasus penusukan dijerat dengan pasal 80 ayat 2, pasal 353 ayat 2 dan pasal 355 ayat 1 KUHPidana.
Sidang yang dipimpin majelis hakim Ariyad Dedi SH berlangsung tertutup yang mana terdakwa didampingi penasehat hukum Ritawati dan Rizal Faisal.
Usai sidang Ritawati dan Rizal Faisal mengatakan sudah mendengarkan dakwaan JPU, dan pihaknya tidak akan melakukan eksepsi.
“Kami tidak akan melakukan eksepsi, tapi kami berharap adanya perdamaian dari kedua belah pihak,”ucap Ritawati.
Sebelumnya diberitakan Faisyal Aqli ayah dari korban penusukan yang terjadi di SMAN 7 beberapa waktu silam mengharapkan ada keadilan.
Hal tersebut diungkapkan Faisyal Aqli yang didampingi kuasa hukum Kurniawan SH, usai menghadiri mediasi atau upaya Diversi yang dijadwalkan pihak Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Ia berharap kasus ini sampai persidangan dan ada keadilan,sebab menurutnya, akibat penusukan itu anaknya yang menjadi korban sempat trauma.Apalagi luka yang diderita anaknya mengenai bagian vital
Sekedar diketahui Diversi adalah pengalihan proses pada sistem penyelesaian perkara anak yang panjang dan sangat kaku. Mediasi atau dialog atau musyawarah sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam diversi untuk mencapai keadilan restoratif
Sedangkan kasus tindak pidana penganiayaan, penusukan oleh siswa SMAN 7 Banjarmasin terhadap teman sekolahnyak, berkas dan perkaranya sudah masuk ke PN Banjarmasin.


