lenterakalimantan.com, TANAH BUMBU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Indraloka, Kecamatan Kuranji, Kabupaten Tanah Bumbu.
Seorang perempuan berinisial DW (19) diamankan petugas pada Selasa (14/10/2025) sekitar pukul 01.00 Wita di sebuah rumah yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita tiga paket sabu dengan berat bersih 17,74 gram, serta sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba. Di antaranya satu pipet kaca, satu bungkus plastik klip, satu timbangan digital, satu kemasan permen KIS warna biru, satu alat hisap sabu (bong) lengkap dengan sedotan, satu kotak berwarna hitam-biru, dan satu unit telepon genggam merek Infinix warna hitam.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya peredaran narkoba di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di lokasi kejadian.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas IPDA Supriyo Sanyoto, membenarkan penangkapan tersebut.
“Ya, benar. Kami telah mengamankan seorang perempuan terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kuranji. Barang bukti yang ditemukan cukup signifikan dan menguatkan dugaan bahwa pelaku terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika,” ujar IPDA Supriyo Sanyoto saat dikonfirmasi, Rabu (15/10/2025).
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Bumbu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana narkotika sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Tanah Bumbu mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran atau penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitarnya.
Editor: Muhammad Tamyiz


