lenterakalimantan.com, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) mengakhiri masa Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2025 dengan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Penanganan Karhutla di Aula Jayang Tingang, Kamis (16/10/2025).
Rakor dibuka Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt. Sekda) Kalteng, Leonard S. Ampung, mewakili Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran. Kegiatan itu menjadi momentum penting untuk meninjau kembali upaya pengendalian Karhutla sepanjang tahun ini. Hasil evaluasi ini akan menjadi dasar penyusunan langkah strategis pengendalian Karhutla di tahun 2026
Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forkopimda Provinsi Kalteng, para Bupati dan Wali Kota beserta Forkopimda kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah. Hadir pula Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan Kementerian Kehutanan Thomas Nifinluri dan Direktur Kebakaran Lahan Kementerian Lingkungan Hidup Dasrul Chaniago.
Dalam arahannya, Gubernur melalui Plt. Sekda menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak atas kerja keras dan kolaborasi yang berhasil mewujudkan Kalteng Bebas Kabut Asap pada tahun 2025.
Ia menegaskan bahwa pola penanganan Karhutla yang selama ini dijalankan harus terus diperkuat sebagai fondasi menghadapi siklus empat tahunan. Termasuk potensi fenomena El Niño yang diperkirakan terjadi pada 2027.
“Saya meminta para Bupati, Wali Kota, dan Lembaga Usaha berkomitmen melakukan hal yang sama pada tahun 2026 dan tahun-tahun selanjutnya,” pesan Gubernur.
Ia menekankan bahwa pengendalian Karhutla harus menjadi program rutin, bukan lagi berbasis pendekatan darurat bencana. Komitmen itu menurutnya perlu diwujudkan melalui alokasi anggaran rutin pada BPBD dan Dinas Lingkungan Hidup kabupaten/kota.
Sementara itu, lembaga usaha diharapkan turut berperan aktif melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) dan pemberdayaan masyarakat di wilayah sekitar operasinya.
Gubernur juga menyoroti pentingnya penguatan pengendalian Karhutla berbasis kearifan lokal, sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan dan Pergub Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembukaan dan Pengelolaan Lahan Non-Gambut bagi Masyarakat Hukum Adat.
Ia meminta agar Bupati dan Wali Kota segera menindaklanjuti aturan tersebut dengan membuat peta lahan bukan gambut sebagai dasar pemberian izin pembukaan lahan dengan cara bakar.
“Saya minta pembuatan peta diselesaikan paling lambat Desember 2025, sehingga awal tahun 2026 sudah bisa disosialisasikan, sebagai acuan Kepala Desa, Damang Kepala Adat, Satgas Karhutla, TNI, dan Polri setempat dalam pelaksanaan di lapangan,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan Kementerian Lingkungan Hidup mewakili Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan Thomas Nifinluri menyampaikan apresiasi atas komitmen luar biasa seluruh pemangku kepentingan di Kalteng.
Ia menilai, rencana tata kelola dan strategi mitigasi Karhutla yang dijalankan Pemprov Kalteng telah sesuai dengan harapan pemerintah pusat.
“Kami berterima kasih atas masukan komprehensif yang disampaikan. Rencana dan strategi mitigasi Kalteng sudah memenuhi harapan,” ujarnya.
Senada dengan itu, Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB menilai hampir seluruh upaya pencegahan dan mitigasi telah dijalankan dengan baik oleh Pemprov Kalteng. Ia juga mengapresiasi keberhasilan Kalteng menekan angka kejadian Karhutla sepanjang tahun 2025.
Editor: Rizki


