lenterakalimantan.com, TANJUNG – Satresnarkoba Polres Tabalong mengamankan seorang pria berinisial FH (35), pada Rabu (15/10/2025) sore.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan, pelaku FH yang merupakan warga Sulingan, Murung Pudak, Tabalong.
Iptu Joko menerangkan pelaku FH merupakan residivis dalam kasus obat-obatan terlarang sebelumnya.
Pelaku diamankan polisi di tepi jalan raya Jangkung, Tanjung usai mendapat laporan dari warga yang mencurigai bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba.
Saat diamankan dan diperiksa, polisi menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi sabu.
“Pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya dan ia juga mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di Kelurahan Sulingan,” ujarnya, Kamis (16/10).
Berdasarkan petunjuk pelaku FH, polisi kemudian mendatangi sebuah rumah kontrakan di Sulingan, Murung Pudak.
Pelaku yang kemudian diketahui berinisial AA (41) juga ternyata merupakan residivis kasus sabu.
“Tak bisa mengelak lagi ketika polisi datang dan melakukan pemeriksaan ditemukan 2 bungkus plastik klip berisi sabu di kediamannya,” ungkapnya.
Kedua pelaku yaitu FH dan AA kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum.
Polisi turut menyita dari pelaku FH barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 0,08 gram, 1 tas selempang, 1 ponsel dan 1 lembar tisu.
Sedangkan dari pelaku AA disita barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip yang berisi sabu dengan berat bersih 4,87 gram, 1 bungkus plastik penyedap masakan, 1 bungkus plastik, 1 kotak warna hitam bekas makanan coklat, 1 timbangan digital kecil warna Hitam, 1 ponsel, dan 1 pack plastik klip.
Editor : Rian


