lenterakalimantan.com, PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran, memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sektor Pertambangan Tahun 2025 yang berlangsung di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Palangka Raya, Selasa (21/10/2025). Rakor ini dihadiri oleh seluruh bupati/wali kota se-Kalimantan Tengah, termasuk Bupati Barito Utara (Barut), H. Shalahuddin, bersama jajaran perangkat daerah, perwakilan dunia usaha, dan instansi vertikal terkait.
Dalam arahannya, Agustiar menekankan pentingnya kolaborasi seluruh kepala daerah dalam memperkuat penerimaan daerah, khususnya dari sektor pertambangan yang memiliki kontribusi besar terhadap PAD.
“Seluruh perusahaan wajib menunaikan kewajiban pajak dan retribusi secara tepat waktu, membeli bahan bakar dari Wajib Pungut resmi, serta menjalankan CSR yang berdampak bagi masyarakat,” tegasnya.
Gubernur memaparkan sejumlah kewajiban yang harus ditaati perusahaan, meliputi:
* Pembayaran pajak daerah (Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor/plat KH, Pajak Air Permukaan, Pajak Alat Berat, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan).
* Pembelian BBM melalui Wajib Pungut (WAPU) resmi Kalteng.
* Memprioritaskan tenaga kerja lokal.
* Menjalankan CSR yang bermanfaat.
* Menggunakan kendaraan berplat KH.
* Menggunakan material galian C dari tambang yang berizin.
* Membuka rekening dan melakukan transaksi perusahaan melalui Bank Kalteng.
* Pelaporan data alat berat yang dioperasikan dan kewajiban lainnya harus disampaikan secara berkala kepada OPD teknis terkait.
Menanggapi arahan tersebut, Bupati Barut, H. Shalahuddin, menyatakan kesiapan pihaknya untuk menindaklanjuti arahan tersebut dengan langkah konkret di lapangan.
“Kami akan memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan instansi teknis untuk memastikan potensi PAD di sektor pertambangan dapat dimaksimalkan secara transparan dan berkelanjutan,” ujar Shalahuddin.
Ia juga menegaskan komitmen Pemkab Barito Utara untuk meningkatkan pengawasan serta mendorong kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pajak dan lingkungan. Ia menambahkan bahwa optimalisasi PAD harus selaras dengan kesejahteraan masyarakat dan kelestarian alam.
“Kami ingin pembangunan di Barito Utara tidak hanya menambah angka PAD, tetapi juga menghadirkan manfaat langsung bagi masyarakat dan menjaga kelestarian alam daerah,” tambahnya.
Rakor ini menghasilkan sejumlah poin penting sebagai pedoman tindak lanjut, di antaranya:
* Kepastian hukum dan disiplin kepatuhan dalam pelaporan serta kewajiban fiskal perusahaan.
* Sinergi lintas sektor dan akselerasi penerimaan PAD.
* Transformasi digital dan penguatan tata kelola berbasis GIS dan e-PAD.
* Komitmen dunia usaha terhadap kewajiban daerah dan tanggung jawab sosial.
* Kemandirian ekonomi daerah yang sejalan dengan kelestarian lingkungan.
Di akhir agenda, Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, secara simbolis menyerahkan hibah sarana prasarana pengelolaan sampah kepada bupati/wali kota se-provinsi Kalimantan Tengah. Hibah tersebut berupa dump truck, trak armrol, kompektor, road sweeper, container sampah, wheel loader, mesin pusat daur ulang, mesin RDF, dan ekskavator mini, sebagai dukungan nyata dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan daerah.
Sumber: Humas Pemkab Barut
Editor: Rizki


