lenterakalimantan.com, BANJARBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) meluruskan isu yang ramai di perbincangkan terkait dana daerah senilai Rp4,7 triliun yang disebut-sebut mengendap di Bank Kalsel. Gubernur Kalsel, H Muhidin menegaskan, dana tersebut bukan dana mengendap, melainkan dana kas daerah yang dikelola secara profesional dalam bentuk giro dan deposito.
“Kita perlu meluruskan bahwa dana Rp4,7 triliun ini bukan dana mengendap sebagaimana dikatakan oleh Menteri Keuangan. Dana ini adalah milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang ditempatkan di Bank Kalsel dalam rangka manajemen kas daerah,” ujar Gubernur Muhidin dalam jumpa persnya di Banjarbaru, baru-baru ini.
Menurutnya, pengelolaan dana dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalsel atas persetujuannya. Total kas daerah tercatat Rp4,746 triliun, terdiri atas giro dan deposito senilai Rp3,9 triliun.
“Dana deposito tersebut memberikan bunga sebesar 6,5 persen per tahun. Artinya, setiap bulan daerah memperoleh keuntungan sekitar Rp21 miliar yang langsung masuk ke kas daerah sebagai pendapatan lain-lain,” jelasnya.
Muhidin juga mengungkapkan adanya kekeliruan teknis pada sistem perbankan terkait kode sandi nasabah, sehingga dana milik Pemerintah Provinsi sempat terbaca sebagai milik Pemerintah Kota Banjarbaru.
“Sandi nasabah provinsi adalah S13-1301L, sementara Banjarbaru S13-1302L. Karena salah input kode, maka sempat terbaca sebagai milik Banjarbaru. Namun hal itu sudah kami klarifikasi dan diluruskan ke pihak Bank Kalsel maupun Kementerian Dalam Negeri,” tegasnya.
Lebih lanjut, orang nomor satu di bumi lambung mangkurati itu juga menegaskan dana tersebut bukan “uang tidur” karena secara berkala digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan daerah. Hingga 28 Oktober 2025, Pemprov Kalsel telah menarik sekitar Rp268 miliar untuk pembayaran proyek-proyek yang telah berjalan.
“Jadi uang ini bergerak. Setiap ada kegiatan yang selesai, kita cairkan melalui giro. Ini bagian dari sistem pengelolaan keuangan yang transparan dan efisien,” ujarnya.
Menanggapi pernyataan Menteri Keuangan yang menyebut adanya dana daerah mengendap di sejumlah daerah, termasuk Kalsel, Muhidin menyayangkan pernyataan tersebut karena dinilai menimbulkan kesalahpahaman publik.
“Saya berharap pejabat pusat sebelum membuat pernyataan sebaiknya memastikan dulu data ke Bank Indonesia, Bank Kalsel, atau kepala daerah terkait. Jangan terburu-buru, supaya tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” tuturnya.
Gubernur juga menegaskan komitmennya mendukung percepatan realisasi belanja daerah untuk mendorong perputaran ekonomi.
“Hari ini saja sudah terealisasi lebih dari Rp200 miliar. Proyek strategis seperti jembatan Pulau Laut juga terus berjalan. Jadi tidak ada istilah dana mengendap,” timpalnya.
Menutup keterangannya, H Muhidin mengimbau media agar turut membantu menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat.
“Sampaikan ke masyarakat, tidak ada dana yang disalahgunakan. Semua dikelola dengan baik dan keuntungannya masuk ke kas daerah untuk pembangunan. Jadi, jangan sampai salah persepsi,” pungkasnya.
Editor : Tim Redaksi


