• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Aceh Ventura
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Aceh Ventura
BeritaNasional

OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Aceh Ventura

Ikhsan Makkawali
Ikhsan Makkawali
Share
3 Min Read
OJK
OJK. Sumber Foto: CNBC
SHARE

lenterakalimantan.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha perusahaan modal ventura PT Sarana Aceh Ventura (PT SAV) yang beralamat di Jalan Tgk Syech Muda Wali Nomor 39, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh. Keputusan pencabutan izin usaha tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-65/D.06/2025 tertanggal 29 Oktober 2025.

Pencabutan dilakukan karena PT SAV tidak memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum hingga batas waktu berakhirnya sanksi pembekuan kegiatan usaha yang sebelumnya telah dijatuhkan.

Sebelum izin usahanya dicabut, PT SAV telah dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha akibat pelanggaran terhadap ketentuan ekuitas minimum. OJK menyebut pihaknya telah memberikan waktu yang cukup bagi PT SAV untuk melaksanakan langkah-langkah strategis dalam pemenuhan ekuitas sesuai rencana yang disetujui, namun hingga tenggat waktu berakhir, permasalahan tersebut belum terselesaikan.

BACA JUGA : OJK Terbitkan Dua POJK Baru Perkuat Ketahanan Likuiditas dan Permodalan Bank Syariah

Berdasarkan ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf a Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura juncto Pasal 116, Pasal 119 ayat (13), Pasal 143, dan Pasal 144 POJK Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah, OJK menetapkan pencabutan izin usaha PT SAV.

OJK menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan pengawasan dan penegakan peraturan perundang-undangan secara konsisten untuk menjaga industri modal ventura yang sehat, tertib, dan terpercaya.

Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, PT Sarana Aceh Ventura dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang modal ventura dan wajib menyelesaikan seluruh hak serta kewajiban sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Adapun kewajiban yang harus dilaksanakan PT SAV meliputi:

  1. Menyelesaikan hak dan kewajiban dengan debitur, kreditur, dan pihak terkait lainnya.
  2. Menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak pencabutan izin untuk memutuskan pembubaran badan hukum serta membentuk Tim Likuidasi.
  3. Memberikan informasi kepada pihak terkait mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
  4. Menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan debitur dan masyarakat sampai terbentuknya Tim Likuidasi, serta melaporkan penunjukan tersebut ke OJK paling lambat lima hari kerja setelah menerima pemberitahuan pencabutan izin usaha.
  5. Melaksanakan seluruh kewajiban lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA : OJK dan Pemprov Kalsel Dorong Literasi Keuangan Pelajar di Puncak Bulan Inklusi Keuangan 2025

OJK juga menegaskan bahwa PT SAV dilarang menggunakan kata “ventura” atau “ventura syariah” dalam nama perusahaan setelah izin usahanya dicabut.

Pihak yang berkepentingan, termasuk debitur dan kreditur, dapat menghubungi: Zulfan Dlisyah melalui telepon/WhatsApp 0812-6981-142, dan M Hasbi Syawaluddin melalui telepon/WhatsApp 0812-6903-738, email [email protected] / [email protected], atau langsung ke alamat kantor PT SAV di Jalan Tgk Syech Muda Wali Nomor 39, Banda Aceh.

Sumber : Rilis OJK

Editor : Tim Redaksi

Terpopuler

Aliansi Masyarakat
Aliansi Masyarakat Kalsel Bersatu Aksi di PLN UP3 Banjarmasin, Desak Transparansi Perbaikan Listrik
KALIMANTAN SELATAN
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Dikenal dengan Visi Progresifnya, Bupati Balangan Abdul Hadi Sukses Jadi Tuan Rumah Perdana Hari Desa Nasional di Kalsel

Tujuh Prioritas Pelanggaran yang Ditindak Pada OPS Zebra Serentak

Pj Sekda Eka Sapruddin Hadiri Forum Perangkat Daerah 2025 di BPBD Kotabaru

Pj Bupati Syamsir Lepas Atlet Politala Ikut Porseni

Fajar Alfian/M. Rian Ardianto Hadapi Wakil India di Babak Perempat Final Indonesia Open 2023

Relawan Kaltim Intensifkan Layanan Kesehatan dan Air Bersih untuk Korban Banjir Bandang Aceh Tamiang

Bahaya Radikalisme Menyambut Pemilu 2024, Pemdes Batuah Pasang Baliho Menolak Radikalisme

Pemkab Tala Rehabilitasi Puluhan RTLH di Kecamatan Bajuin, Bupati Rahmat : Setahun Targetkan 500 Unit Rumah

Pabrik Karet KJW Ambruk, 7 Selamat dan 1 dalam Pencarian

RK Ilir Bersolek Lewat Gotong Royong Pemko Banjarmasin

TAGGED:JAKARTAojkOJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Aceh VenturaOtoritas Jasa KeuanganPT Sarana Aceh Ventura
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Medali Perak Perdana dari Taekwondo, Kalteng Bidik Emas di Final Dayung Popnas XVII Jakarta 2025
Next Article Semarak Olimpiade BRI Sportartcular 2025 Semarak Olimpiade BRI Sportartcular 2025, Region 14 Banjarmasin Tunjukkan Semangat Sportivitas dan Kebersamaan

Latest News

KUA
Pemkab dan DPRD Balangan Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2026
KALIMANTAN SELATAN Juli 29, 2026
Pasar Adaro
Satpol PP Balangan Edukasi Pedagang Pasar Adaro dengan Pendekatan Humanis
KALIMANTAN SELATAN Juli 29, 2026
Sekda Bartim
Sekda Bartim Tegaskan Keterbukaan Informasi Publik Bukan Sekadar Administratif
KALIMANTAN TENGAH Juli 29, 2026
Tebu
Percepat Swasembada, Pemerintah Tegaskan Kewajiban Kebun Tebu untuk Industri Gula
Nasional Juli 29, 2026
plinko gamethorfortune casinothorfortunethorfortunechicken road game
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?