• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: OJK Cabut Izin Usaha PT Crowde Membangun Bangsa
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home OJK Cabut Izin Usaha PT Crowde Membangun Bangsa
BeritaNasional

OJK Cabut Izin Usaha PT Crowde Membangun Bangsa

Ikhsan Makkawali
Ikhsan Makkawali
Share
3 Min Read
Jual Beli Rekening
OJK. Sumber Foto: CNBC
SHARE

lenterakalimantan.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde) sebagai penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI).

Pencabutan dilakukan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.06/2025 tertanggal 6 November 2025.

Perusahaan yang beralamat di Jalan Tebet Raya Nomor 34, Jakarta Selatan, itu dinilai melanggar ketentuan ekuitas minimum serta sejumlah aturan lain dalam Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang LPBBTI.

Langkah tegas tersebut diambil setelah kinerja perusahaan terus menurun dan berdampak pada layanan kepada masyarakat.

OJK menegaskan bahwa pencabutan izin usaha Crowde merupakan bagian dari upaya menjaga integritas dan kesehatan industri keuangan digital, khususnya di sektor pinjaman daring, agar tetap transparan, bertata kelola baik, serta berorientasi pada perlindungan konsumen.

Sebelum izin dicabut, OJK telah memberikan kesempatan kepada manajemen dan pemegang saham Crowde untuk memperbaiki kondisi keuangan serta memenuhi kewajiban ekuitas minimum. Namun hingga batas waktu yang ditetapkan, perbaikan tidak dilakukan sesuai ketentuan.

Sebagai tindak lanjut, OJK lebih dulu menjatuhkan sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha (PKU), sebelum akhirnya menetapkan Crowde sebagai penyelenggara yang tidak dapat disehatkan.

Selain mencabut izin usaha, OJK juga menindak pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab atas kegagalan perusahaan.

Langkah hukum yang diambil antara lain melakukan penilaian kembali pihak utama (PKPU) terhadap Yohanes Sugihtononugroho, yang dinyatakan tidak lulus dan dilarang menjadi pihak utama atau pemegang saham di lembaga jasa keuangan.

OJK juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) untuk menindak dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan serta mengambil langkah hukum terhadap pihak lain yang diduga terlibat dalam kegagalan operasional Crowde.

Dengan pencabutan izin tersebut, Crowde wajib menghentikan seluruh kegiatan usaha sebagai penyelenggara LPBBTI, kecuali untuk menyelesaikan kewajiban yang masih berjalan. OJK menginstruksikan agar:

Seluruh aset perusahaan tidak dialihkan atau dijaminkan tanpa dasar hukum yang sah.

Hak-hak lender, borrower, dan karyawan diselesaikan sesuai ketentuan perundangan.

Manajemen segera menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam waktu 30 hari kerja untuk membentuk Tim Likuidasi dan melaporkan hasilnya kepada OJK.

Menunjuk petugas khusus yang bertanggung jawab melayani masyarakat hingga tim likuidasi terbentuk.

Masyarakat dan pihak terkait dapat menghubungi Crowde melalui telepon (021) 50858708, ponsel 081281267233, atau email [email protected] untuk memperoleh informasi terkait penyelesaian hak dan kewajiban.

OJK menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap seluruh pelaku fintech lending guna memastikan ekosistem keuangan digital di Indonesia tumbuh inklusif, tangguh, dan berintegritas, serta memberikan layanan yang sehat dan terpercaya bagi masyarakat.

Editor : Tim Redaksi

Terpopuler

sumpah
Sejumlah Pejabat Baru Diambil Sumpah di Istana Negara, Presiden Prabowo Lakukan Penyegaran Pemerintahan
Nasional
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Tabrak Lari di Tambang Ulang Tala, Perempuan Penyebrang Jalan Tewas!

Bupati Tabalong Dr H Anang Syakhfiani : Forum Konsultasi Publik Merupakan Awal Kegiatan Musrenbang

Atasi Rawan Pangan di Tiga Desa, DKP3 Balangan Salurkan Bahan Pokok untuk 270 KK di Kecamatan Halong

Cari Bibit Profesional, Perbasi Kotabaru Gelar Kompetisi Antar Pelajar

Menteri Nusron Sebut Empat Visi Presiden Prabowo Bertumpu pada Pemanfaatan Tanah dan Tata Ruang yang Berkeadilan

Pemkab Kotabaru Hadiri Paripurna DPRD Pembahasan Empat Raperda Strategis

Banjarmasin Ditetapkan Sebagai Kota Layak Wiramuda

Polda Kalsel Sita 54,8 Kilogram Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi

Pj Bupati Barut Hadiri Gebyar Posyandu Presisi Percepatan Penurunan Stunting

Suharyanti Tenangkan Warga Korban Kebakaran

TAGGED:JAKARTAojkOJK Cabut Izin Usaha PT Crowde Membangun BangsaOtoritas Jasa Keuangan
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Pastikan Berjalan Sesuai Rencana, Kementerian ATR/BPN Dukung Transisi Pembangunan IKN Tahap 2
Next Article OCTO OCTO: Satu Identitas Digital untuk Semua Layanan Perbankan

Latest News

jumhur
Jumhur Hidayat Langsung Soroti Sampah Usai Diambil Sumpah sebagai Menteri Lingkungan Hidup
Nasional April 28, 2026
ptsp
Pemprov Kalteng–Pansus DPRD Matangkan Sinkronisasi Raperda Penanaman Modal dan PTSP
KALIMANTAN TENGAH April 28, 2026
sungai
Susuri Sungai Kalimantan, BI dan TNI AL Bawa Rupiah Layak Edar hingga Pelosok
KALIMANTAN SELATAN April 28, 2026
Satyalancana
Apresiasi Dedikasi, Ratusan ASN Pemkab Tabalong Terima Tanda Kehormatan Satyalancana
KALIMANTAN SELATAN April 27, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?