lenterakalimantan.com, MUARA TEWEH — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara, Ir. Hj. Mery Rukaini, M.IP., menegaskan pentingnya tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) sebagai salah satu sumber pendukung pembangunan daerah.
Penegasan tersebut disampaikan Mery Rukaini saat memberikan pemaparan dalam Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan serta Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digelar di Gedung Pertemuan Umum Balai Antang, Muara Teweh, Rabu (12/11/2025).
Rapat tersebut dihadiri Bupati Barito Utara H. Shalahuddin, S.T., M.T., Sekretaris Daerah Drs. Muhlis, M.AP., unsur Forkopimda, serta perwakilan sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Barito Utara.
Dalam pemaparannya, Mery mengingatkan bahwa kewajiban perusahaan dalam melaksanakan CSR telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
“Perda ini telah disahkan sejak 22 April 2015. Payung hukum sudah jelas, tinggal bagaimana implementasinya agar CSR tidak hanya bersifat seremonial, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, setiap perusahaan diwajibkan mengalokasikan minimal 3 persen dari keuntungan bersih setelah pajak untuk program CSR. Namun demikian, Mery menilai pelaksanaan di lapangan masih belum optimal dan belum sepenuhnya sesuai ketentuan.
“Masih ada perusahaan yang belum maksimal menjalankan kewajiban tersebut. Kami berharap pelaksanaannya dapat ditingkatkan dan dilaporkan secara transparan,” tegasnya.
Ketua DPRD juga menekankan pentingnya sinkronisasi antara pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat agar program CSR tepat sasaran, terutama pada sektor prioritas seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
“Kita ingin CSR ini direncanakan bersama, sehingga benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan daerah,” jelas Mery.
Selain itu, ia menyoroti persoalan keselamatan masyarakat di sekitar jalur tambang, khususnya penggunaan jalan umum oleh kendaraan operasional perusahaan yang kerap menimbulkan kerusakan dan membahayakan pengguna jalan.
“Perusahaan perlu memikirkan solusi, seperti pembangunan jalur alternatif atau underpass, agar aktivitas pertambangan tidak mengganggu keselamatan masyarakat,” tambahnya.
Mery menyebut DPRD Barito Utara akan mendorong evaluasi dan pembaruan Perda CSR Tahun 2015 agar lebih relevan dengan kondisi terkini, mengingat kewenangan pertambangan dan investasi saat ini berada di tingkat provinsi.
Ia juga mengapresiasi perusahaan-perusahaan yang telah menjalankan CSR dengan baik, sembari menekankan perlunya sistem pelaporan dan pengawasan yang lebih terukur.
“Jika CSR dijalankan sesuai aturan, tentu akan sangat membantu pemerintah daerah, terutama di tengah keterbatasan anggaran,” ujarnya.
Menurut Mery, optimalisasi CSR dapat menjadi solusi alternatif dalam mendukung pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Barito Utara.
Editor : Tim Redaksi


