lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin melalui Dinas Kesehatan menggelar Deklarasi Open Defecation Free (ODF) atau Gerakan Stop Buang Air Besar Sembarangan bagi delapan kelurahan, di Lobi Balai Kota Banjarmasin, Selasa (30/12/2025). Dengan deklarasi tersebut, capaian ODF Kota Banjarmasin kini dinyatakan rampung 100 persen.
Deklarasi yang dirangkai dengan penandatanganan ikrar oleh perwakilan tokoh masyarakat dari delapan kelurahan itu disaksikan Wakil Wali Kota Banjarmasin, Hj Ananda. Turut hadir Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, M Ramadhan, perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan, Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, Ketua Forum Kota Sehat Banjarmasin Fathurrahman, kepala SKPD, pimpinan Perusda, camat, serta lurah terkait.
Adapun delapan kelurahan yang mendeklarasikan ODF meliputi Kelurahan Sungai Jingah, Tanjung Pagar, Murung Raya, Kelayan Timur, Kelayan Selatan, Teluk Tiram, Basirih, dan Mantuil. Dengan demikian, seluruh 52 kelurahan di Kota Banjarmasin telah berstatus ODF.
ODF merupakan salah satu indikator pilar Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014. Program ini bertujuan membudayakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menjaga sanitasi lingkungan, khususnya di kawasan perkotaan dan bantaran sungai.
Mewakili Wali Kota Banjarmasin, Wakil Wali Kota, Hj Ananda menyatakan bahwa pencapaian ODF di seluruh kelurahan menjadi fondasi penting menuju predikat Kota Sehat yang berkelanjutan. Ia menilai tantangan utama bukan hanya pada penyediaan jamban sehat, melainkan perubahan perilaku masyarakat.
“Deklarasi hari ini patut diapresiasi karena komitmen ODF sudah 100 persen tercapai. Idealnya, tidak ada lagi jamban di sungai-sungai kita,” ujarnya.
Ia menegaskan agar komitmen tersebut tidak berhenti pada kegiatan seremonial semata. Seluruh perangkat daerah dan tokoh masyarakat diminta aktif mengawasi lingkungan masing-masing.
“Apabila masih ditemukan jamban di sungai atau praktik buang air besar sembarangan, kami akan meminta stakeholder terkait untuk melakukan penindakan. Pengawasan dan edukasi harus dilakukan bersama,” tegas Ananda.


