lenterakalimantan.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di pasar modal sepanjang tahun 2025 untuk memastikan perdagangan berjalan secara teratur, wajar, dan efisien. Hingga akhir tahun 2025, OJK mencatat sebanyak 155 kasus pemeriksaan khusus, sebagian besar terkait dengan transaksi dan perdagangan saham.
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal OJK, Eddy Manindo Harahap, menegaskan bahwa tindakan tegas akan terus diambil terhadap praktik-praktik yang berpotensi merugikan investor serta mengganggu integritas pasar.
“Praktik yang bertentangan dengan prinsip pasar yang teratur, wajar, dan efisien tidak akan dibiarkan. OJK berkomitmen untuk menegakkan kepatuhan dan melindungi investor,” ujar Eddy dalam Konferensi Pers Penutupan Perdagangan Pasar Modal 2025, yang berlangsung pada Selasa (30/12/2025) lalu, seperti dilansir dari Wartaekonomi.
Dari total 155 kasus pemeriksaan khusus tersebut, 116 kasus di antaranya berkaitan langsung dengan transaksi dan perdagangan saham. Kasus-kasus tersebut mencakup indikasi manipulasi pasar serta pola perdagangan yang merugikan investor. OJK telah menyelesaikan 69 kasus, sementara 86 kasus lainnya masih dalam tahap pemeriksaan.
Seiring dengan upaya penguatan pengawasan, OJK juga menerapkan sejumlah sanksi administratif pada 2025. Tercatat sebanyak 120 sanksi administratif diberikan atas pelanggaran di bidang perdagangan pasar modal. Selain itu, OJK mengenakan 1.180 sanksi terkait keterlambatan penyampaian laporan dan 65 sanksi administratif lainnya yang bersifat non-kasus.
Beberapa jenis sanksi yang dijatuhkan antara lain pencabutan izin sebanyak enam kali, enam perintah tertulis, dan 329 sanksi berupa peringatan tertulis. Total denda administratif yang dikenakan sepanjang tahun mencapai Rp123,3 miliar. OJK menegaskan bahwa sanksi-sanksi ini merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat disiplin pelaku pasar dan menjaga kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.
Di sisi lain, OJK terus melaksanakan fungsi pengawasan dan perizinan secara aktif. Sepanjang 2025, OJK telah menerbitkan 6.498 perizinan, baik perizinan baru maupun perpanjangan. Selain itu, OJK juga melakukan 216 pemeriksaan teknis terhadap emiten, manajer investasi, perusahaan efek, dan pelaku pasar lainnya.
Dalam hal perlindungan investor, OJK mencatatkan 22 pengaduan masyarakat pada 2025, dengan 18 di antaranya telah diselesaikan. Pengaduan tersebut menunjukkan pentingnya mekanisme penanganan yang baik untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap pasar modal.
Ke depannya, OJK berencana untuk terus memperkuat pengawasan serta meningkatkan efektivitas penegakan sanksi.
OJK juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas emiten dan pelaku pasar, termasuk penguatan sistem pengendalian internal dan mitigasi risiko, terutama terkait ancaman siber. Langkah-langkah ini bertujuan untuk menjaga integritas dan keberlanjutan pasar modal Indonesia di tengah perkembangan ekonomi dan teknologi keuangan yang terus berubah.
Sumber : Wartaekonomi
Editor : Tim Redaksi


