• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Mulai 2026, Usaha Rumah Tangga Dibebaskan dari Biaya Izin Usaha dan Kewajiban Deklarasi
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Mulai 2026, Usaha Rumah Tangga Dibebaskan dari Biaya Izin Usaha dan Kewajiban Deklarasi
BeritaNasional

Mulai 2026, Usaha Rumah Tangga Dibebaskan dari Biaya Izin Usaha dan Kewajiban Deklarasi

Muhammad Tamyiz
Muhammad Tamyiz
Share
2 Min Read
SHARE

Pemerintah resmi menghapus kewajiban pembayaran biaya izin usaha bagi usaha rumah tangga dan perusahaan mulai 1 Januari 2026. Kebijakan ini sekaligus menghapus kewajiban penyampaian deklarasi biaya izin usaha untuk tahun 2026 dan seterusnya.

Kebijakan tersebut tertuang dalam dokumen mendesak yang baru saja dikeluarkan Departemen Pajak, yang meminta seluruh otoritas pajak tingkat provinsi dan kota untuk segera menyosialisasikan aturan baru tersebut kepada para wajib pajak.

Penghapusan biaya izin usaha ini bertujuan untuk menekan biaya kepatuhan, menyederhanakan prosedur administrasi, serta menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif, khususnya bagi usaha kecil dan rumah tangga.

Langkah ini sejalan dengan Resolusi Nomor 198/2025 Majelis Nasional tentang mekanisme dan kebijakan khusus dalam mendorong pengembangan ekonomi swasta.

Meski demikian, otoritas pajak tetap akan memastikan penagihan biaya izin usaha untuk tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya dilakukan secara tepat dan disetorkan penuh ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, biaya izin usaha dikenakan kepada badan usaha, koperasi, unit layanan publik yang menjalankan kegiatan bisnis, serta usaha rumah tangga dan perorangan. Besaran biaya ditentukan berdasarkan modal dasar, modal investasi, atau pendapatan, tanpa mempertimbangkan laba atau rugi usaha.

Dorong Kemudahan Berusaha

Penghapusan biaya izin usaha ini dinilai sebagai langkah strategis untuk mempermudah pelaku usaha. Sejak 2019, Kamar Dagang dan Industri Vietnam (VCCI) telah mengusulkan agar biaya izin usaha dihapuskan, khususnya bagi usaha rumah tangga dan bisnis yang baru berdiri.

Menurut VCCI, biaya izin usaha merupakan pungutan tahunan yang harus dibayarkan oleh setiap pelaku usaha, di luar kewajiban pajak lainnya. Dalam konteks pemerintah yang tengah mendorong lahirnya usaha baru dan menjamin kebebasan berusaha, kebijakan pungutan ini dinilai tidak lagi relevan.

Selain itu, Departemen Pajak juga menegaskan bahwa pendapatan tahun 2026 tidak akan digunakan untuk menagih tunggakan pajak dari tahun-tahun sebelumnya bagi usaha rumah tangga dan usaha perorangan.

Seiring dengan penerapan sistem perpajakan berbasis deklarasi mulai 1 Januari 2026, otoritas pajak tidak akan melakukan audit pajak atas pendapatan yang dilaporkan pada tahun tersebut, serta tidak akan menggunakannya untuk memproses kewajiban pajak secara retrospektif dari tahun 2025 dan sebelumnya.

Terpopuler

wagub
Bahas Perubahan APBD 2026, Wagub Kalteng Tekankan Efisiensi dan Akuntabilitas
KALIMANTAN TENGAH
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

PJ Bupati Tapin M. Syarifuddin Berikan Penghargaan kepada PT. Bhumi Rantau Energi atas Kontribusi dalam Penurunan Stunting

APBD Balangan Dipangkas Rp 400 Miliar, Bupati Abdul Hadi Ekstra Keras Bangun Daerah

Jangan Minum Antibiotik Sembarangan, Akibatnya Fatal

Kabut Asap, Paman Birin Turun Langsung Bagikan Masker ke Warga

Bupati H Nadalsyah : Ekonomi Barito Utara Pulih Lebih Cepat Pasca Covid-19

Gubernur Bergerak Cepat Respon Laporan PJ Terkait Jalan Wanaraya

Bupati Anang Syakhfiani Lantik PAW Kepala Desa Kasiau

Daftar Nama Lolos Seleksi Administrasi Calon KPID Kalsel Periode 2024-2027

Ricky Boy Siallagan Resmi Jabat Kapolres Tala Gantikan AKBP Muhammad Junaeddy Johnny

Bupati Abdul Hadi Banjir Pujian Usai Ahli Waris Menerima Santuanan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan

Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Kebakaran di Desa Hukai Balangan, Dua Rumah Hangus Terbakar
Next Article Penganiayaan Maut di Halaman SD Sulingan, Dua Terduga Pelaku Ditangkap Polisi

Latest News

DWP
DWP Kalteng Salurkan Sembako hingga Konsumsi untuk Warga Terdampak Karhutla di Palangka Raya
KALIMANTAN TENGAH September 10, 2026
STAI
Perkuat SDM Religius, STAI Asy-Syuhada Resmi Beroperasi di Tanah Laut
KALIMANTAN SELATAN September 10, 2026
suporter
Empat Kelompok Suporter Adu Sportivitas di Liga Persahabatan HAORNAS 2026 Tanah Laut
KALIMANTAN SELATAN September 9, 2026
pemprov kalteng
Kekeringan Meluas di Bartim, 27 Desa Jadi Sasaran Droping Air Bersih Pemprov Kalteng
KALIMANTAN TENGAH September 9, 2026
plinko gamethorfortune casinothorfortunethorfortunechicken road game
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?