lenterakalimantan.com, BANDUNG BARAT –Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menegaskan bahwa penguatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tidak boleh hanya berfokus pada pencegahan kecelakaan kerja.
Menurutnya, aspek kesehatan kerja perlu diperkuat secara serius dengan melibatkan profesi kesehatan kerja agar perlindungan terhadap pekerja lebih menyeluruh.
Penegasan tersebut disampaikan Yassierli saat memberikan sambutan secara virtual dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Perhimpunan Spesialis Kedokteran Okupasi Indonesia (PERDOKI), Sabtu (31/1/2026).
“Pelibatan dokter spesialis okupasi ini penting agar kebijakan K3 mencakup perlindungan yang lebih utuh, termasuk penanganan risiko penyakit akibat kerja dan kebutuhan penanganan cedera,” ujar Yassierli.
BACA JUGA : Menaker Tekankan Integritas dan Profesionalisme sebagai Kunci Layanan Publik Berkualitas
Yassierli menjelaskan, dokter spesialis okupasi memiliki peran strategis dalam sistem K3 karena fokus pada kesehatan pekerja yang berkaitan langsung dengan pekerjaan dan lingkungan kerja. Peran tersebut meliputi pemantauan kondisi kesehatan pekerja, penilaian risiko paparan di tempat kerja, hingga pemberian rekomendasi agar pekerja dapat bekerja secara aman dan tetap sehat.
Menurutnya, penguatan peran dokter okupasi diperlukan agar kebijakan K3 tidak berjalan “berat sebelah” dan hanya menitikberatkan pada aspek keselamatan, tanpa diimbangi perhatian yang memadai terhadap kesehatan kerja.
Ia juga menekankan bahwa pembenahan K3 harus dimulai dari penguatan regulasi, termasuk rencana revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
“Salah satu pekerjaan rumah besar kita adalah merevisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Ini merupakan perjuangan bersama yang tidak bisa dikerjakan sendiri,” katanya.
Dalam konteks tersebut, Yassierli mengajak PERDOKI beserta jejaringnya untuk aktif memberikan masukan dan solusi terhadap substansi regulasi K3 yang akan diperkuat. Ia menilai pelibatan dokter okupasi dalam proses penyusunan kebijakan sangat penting agar regulasi yang dihasilkan lebih komprehensif, mencakup kesehatan kerja, penyakit akibat kerja, serta kecelakaan kerja.
Selain aspek regulasi, Yassierli juga menyoroti pentingnya penguatan layanan penanganan cedera dan penyakit akibat kerja di fasilitas kesehatan.
“Terkait kecelakaan kerja dan K3, pesan saya jelas. Ayo, kita mulai bergerak dan melakukan sesuatu secara nyata,” tegasnya.
BACA JUGA : Menaker: BLK Disiapkan Jadi Klinik Produktivitas dan Inkubator Bisnis
Untuk memperkuat langkah promotif dan preventif, Menaker mengungkapkan telah meminta BPJS Ketenagakerjaan meningkatkan sinergi dalam mendukung penguatan K3. Ia juga menyebutkan Kementerian Ketenagakerjaan memiliki enam Balai K3 di berbagai wilayah yang akan difungsikan sebagai pusat kegiatan promotif dan preventif serta terbuka untuk kolaborasi lintas sektor.
“Saya mengajak dokter okupasi untuk terlibat aktif agar K3 berjalan lebih efektif dan berkelanjutan bagi Indonesia,” tutup Yassierli.
Sumber : Biro Humas Kemnaker
Editor : Tim Redaksi


