• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Pengawasan PPPK Paruh Waktu Diperketat Mulai 2026, Ini 11 Faktor Penentu Kontrak Diperpanjang atau Dihentikan
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Pengawasan PPPK Paruh Waktu Diperketat Mulai 2026, Ini 11 Faktor Penentu Kontrak Diperpanjang atau Dihentikan
ArtikelPendidikan

Pengawasan PPPK Paruh Waktu Diperketat Mulai 2026, Ini 11 Faktor Penentu Kontrak Diperpanjang atau Dihentikan

Muhammad Tamyiz
Muhammad Tamyiz
Share
3 Min Read
SHARE

Pemerintah memperketat pengawasan terhadap kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mulai tahun 2026. Terdapat sebelas faktor utama yang menjadi penentu apakah masa kerja pegawai di instansi pusat maupun daerah dapat diperpanjang atau harus dihentikan.

Pengetatan tersebut merupakan bagian dari penataan manajemen aparatur sipil negara (ASN) yang memasuki babak baru setelah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menerbitkan Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.

Regulasi ini mengatur ketentuan teknis pengelolaan masa kerja PPPK paruh waktu, termasuk mekanisme evaluasi kinerja serta dasar penghentian kontrak. Aturan tersebut menjadi rujukan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam menilai kelanjutan status kepegawaian pegawainya.

Melansir Jawapos, Minggu (1/2/2026), sejak awal skema PPPK paruh waktu dirancang sebagai solusi transisi bagi eks tenaga honorer agar memperoleh kepastian hukum dalam hubungan kerja dengan negara. Meski memberikan pengakuan administratif dan sejumlah hak kepegawaian, status PPPK paruh waktu tidak bersifat permanen seperti pegawai negeri sipil (PNS).

Karena itu, kontrak kerja hanya berlaku dalam periode tertentu dan harus diperpanjang melalui penilaian kinerja yang terukur. Mulai 2026, pengawasan pelaksanaan kontrak dilakukan secara lebih sistematis melalui evaluasi tahunan berbasis Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), disiplin kerja, serta kepatuhan terhadap kode etik ASN.

Hasil evaluasi tersebut menjadi dasar instansi untuk memutuskan apakah kontrak PPPK paruh waktu diperpanjang atau dihentikan. KemenPAN-RB menegaskan bahwa perpanjangan kontrak bukanlah proses otomatis. Pegawai yang tidak memenuhi standar kinerja atau terbukti melanggar aturan berpotensi kehilangan status kepegawaiannya.

Sebaliknya, PPPK paruh waktu dengan kinerja baik memiliki peluang mendapatkan perpanjangan kontrak, bahkan diangkat menjadi PPPK penuh waktu sesuai kebutuhan dan formasi organisasi.

Berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, terdapat sebelas kondisi yang dapat menyebabkan kontrak PPPK paruh waktu dihentikan atau tidak diperpanjang. Ketentuan ini disusun untuk menjaga profesionalisme, netralitas, serta efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Sebelas faktor tersebut meliputi perubahan status menjadi PPPK penuh waktu, pengunduran diri, meninggal dunia, pelanggaran terhadap ideologi negara, mencapai batas usia atau berakhirnya masa perjanjian, penghapusan jabatan akibat kebijakan organisasi, kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan, kinerja yang tidak memenuhi target SKP, pelanggaran disiplin berat, dijatuhi hukuman pidana penjara minimal dua tahun, serta pelanggaran netralitas ASN dengan terlibat dalam partai politik.

Ketentuan ini menjadi pedoman bagi pejabat pembina kepegawaian dalam mengambil keputusan administratif secara objektif dan akuntabel. Setiap proses penghentian kontrak wajib melalui pemeriksaan serta pencatatan resmi, dan hasil evaluasi harus disampaikan kepada pegawai sebagai bentuk transparansi.

Dengan skema tersebut, PPPK paruh waktu dituntut untuk menjaga kinerja, disiplin, dan kepatuhan terhadap aturan kepegawaian. Pemerintah berharap mekanisme ini mampu memastikan pelayanan publik tetap berjalan secara efektif, profesional, dan berintegritas.

Terpopuler

RSHB
dr. Sigit Resmi Pimpin RSHB, Era Baru Pelayanan Kesehatan di Pelaihari
KALIMANTAN SELATAN
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Resmi! KPU Tabalong Tetapkan Pasangan Fani-Habib Taufan sebagai Bupati dan Wabup Terpilih

Jalan Berlubang di Ampah Kembali Makan Korban

Turun ke Sawah, Wabup HST Beramai-ramai Tanam Padi di Wawai Gardu

Jelang Ujian, SDN 2 Bartim Gelar Pawai hingga Khataman Alquran

Pj Bupati Kapuas Lantik 32 Pejabat Manajerial

Ibnu Sina Resmikan Elevataor di Kawasan Siring Menara Pandang

Kominfo Balangan Gelar Pelatihan Bagi Jurnalis

PT Trio Motor Rayakan Ulang Tahun Ke-59

26 Tahun Rumah Zakat, Bahagiakan 18,2 Juta Penerima Manfaat

Siap IPO Tahun Depan, TMMS Dipercaya Investor Asing

TAGGED:Pengawasan PPPKpppk paruh waktu
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Rakornas Gubernur dan Wagub Kalsel Ikuti Rakornas Pusat-Daerah 2026 di Bogor
Next Article Wali Kota Lisa Halaby Wali Kota Lisa Halaby Komitmen Selaraskan Program Daerah dengan Prioritas Presiden

Latest News

diseminasi
BI Kalteng Diseminasi Laporan Perekonomian 2026, Pemprov Dorong Ketahanan Pangan dan Energi
KALIMANTAN TENGAH Mei 12, 2026
PA Tanjung
Irana Yudiartika: Pengalaman di PA Tanjung Perkuat Pemahaman Mahasiswa tentang Pondasi Keluarga
KALIMANTAN SELATAN Mei 12, 2026
PUPRP
Dukung Akselerasi Visi Bupati, Dinas PUPRP Tanah Laut Prioritaskan Jalan hingga Sumber Daya Air
KALIMANTAN SELATAN Mei 12, 2026
pejabat
Bupati Tanah Laut Lantik Pejabat Baru, Tekankan Efisiensi Anggaran dan Pelayanan
KALIMANTAN SELATAN Mei 12, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?