lenterakalimantan.com, MARTAPURA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar memastikan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 05 Tahun 2004 tetap berjalan selama bulan Ramadan.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan, tempat usaha seperti restoran, warung, dan rombong tidak diperkenankan beroperasi sejak imsak hingga pukul 17.00 WITA selama Ramadan. Masyarakat juga dilarang makan, minum, atau merokok di tempat umum pada rentang waktu tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP Kabupaten Banjar, Agus Siswanto, mengatakan pengawasan dilakukan secara rutin dan berkelanjutan. Sebelumnya, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi ke sejumlah wilayah, termasuk Kecamatan Martapura dan Kertak Hanyar.
“Perda ini tetap kita laksanakan. Sosialisasi sudah dilakukan agar masyarakat dan pelaku usaha memahami ketentuannya,” ujarnya, Rabu (18/02/2026).
Adapun pasar wadai tetap diperbolehkan beraktivitas mulai pukul 15.00 WITA untuk memenuhi kebutuhan berbuka puasa.
Terkait sanksi, pelanggaran terhadap ketentuan membuka usaha dapat dikenakan pidana kurungan maksimal tiga bulan dan/atau denda hingga Rp25 juta. Sementara pelanggaran berupa makan, minum, atau merokok di tempat umum diancam kurungan paling lama tujuh hari dan/atau denda maksimal Rp50 ribu.
Agus menjelaskan, tindak pidana dalam perda tersebut masuk kategori pelanggaran. Untuk pengawasan, Satpol PP menurunkan personel secara bergiliran melalui patroli rutin setiap hari selama 24 jam.
Masing-masing regu dipimpin komandan regu dan danton yang bertugas mengoordinasikan kegiatan di lapangan.
Selain itu, hotel dan tempat usaha lainnya tetap diwajibkan menjaga ketertiban umum sebagaimana diatur dalam peraturan daerah, baik pada Ramadan maupun di luar Ramadan.
Ia mengimbau seluruh masyarakat agar menaati aturan yang berlaku serta bersama-sama menjaga ketentraman dan ketertiban, khususnya saat pelaksanaan ibadah tarawih.
“Sebagai daerah yang dikenal dengan sebutan Serambi Mekkah dan kota santri, mari kita jaga suasana tetap kondusif selama Ramadan,” tutupnya.
Editor: Rizki


