lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah bersama Biro Hukum dan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Bapenda) Kalsel, Minggu (1/3/2026) malam.
Rapat dipimpin Ketua Pansus I, Muhammad Yani Helmi. Dalam pembahasan tersebut, Yani menyampaikan bahwa perubahan perda dinilai perlu dilakukan karena sejumlah ketentuan sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
Ia menyoroti adanya 54 unit penghasil dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang diharapkan dapat berkontribusi lebih optimal terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Selatan.
“Secara substansi, ada beberapa hal yang perlu disesuaikan agar lebih relevan dan mampu mengoptimalkan pendapatan daerah tanpa membebani masyarakat,” ujarnya.
Menurut Yani, revisi regulasi harus dilakukan secara cermat dan terukur. Ia menegaskan, peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) tidak boleh mengabaikan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah skema opsen pajak, di mana saat ini 66 persen menjadi bagian kabupaten/kota dan 34 persen bagian provinsi. Skema tersebut dinilai perlu dikaji secara matang agar tidak berdampak pada peningkatan beban masyarakat.
“Jangan sampai kebijakan ini justru memberatkan masyarakat. Pajak dan retribusi daerah harus tetap memperhatikan kemampuan warga,” tegasnya.
Selain itu, Pansus I juga menyoroti tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang saat ini sebesar 1,2 persen. Yani mengusulkan agar tarif tersebut dapat ditinjau kembali menjadi 0,9 persen seperti pada 2024, sepanjang perhitungan fiskal memungkinkan.
“Kalau memang memungkinkan dan disepakati dalam rapat pansus, tentu ini baik. Tapi harus dihitung secara matang agar APBD tidak mengalami penurunan signifikan,” jelasnya.
Ia berharap melalui kajian dan simulasi perhitungan bersama perangkat daerah terkait, dapat dirumuskan kebijakan yang menjaga stabilitas pendapatan daerah sekaligus tidak menyulitkan masyarakat Kalimantan Selatan.
Pansus I menargetkan pembahasan perubahan perda tersebut dapat diselesaikan pada Maret 2026. Namun, apabila dinamika pembahasan berjalan alot, prosesnya dimungkinkan berlanjut hingga menghasilkan regulasi yang matang, adil, dan berpihak pada kepentingan daerah serta masyarakat.
Editor: Tim Redaksi


