lenterakalimantan.com, BATI-BATI – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Habib Hamid Bahasyim menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut, baru-baru ini.
Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya tertib administrasi kependudukan sebagai dasar memperoleh berbagai layanan publik.
Sosialisasi yang berlangsung di Desa Bati-Bati itu menghadirkan narasumber dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tanah Laut, Siti Khairiyah, serta berkolaborasi dengan Supinal Anwar dari Dinas Sosial Kabupaten Tanah Laut. Kegiatan ini diikuti oleh puluhan warga setempat yang antusias mendapatkan penjelasan mengenai berbagai layanan administrasi kependudukan.
Dalam sambutannya, Habib Hamid menegaskan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2019 memiliki peran penting dalam memastikan seluruh warga memiliki dokumen kependudukan yang sah dan terdata dengan baik oleh pemerintah.
Menurutnya, dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, hingga akta kematian merupakan dokumen dasar yang sangat diperlukan untuk mengakses berbagai program pelayanan pemerintah, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga bantuan sosial.
“Melalui sosialisasi ini kami ingin memastikan masyarakat memahami hak dan kewajibannya dalam administrasi kependudukan. Dengan dokumen yang lengkap, masyarakat akan lebih mudah mengakses berbagai pelayanan publik,” ujar Habib Hamid.
Ia juga mengajak masyarakat untuk segera mengurus dokumen kependudukan apabila masih terdapat anggota keluarga yang belum tercatat secara resmi dalam sistem administrasi kependudukan.
Sementara itu, narasumber dari Dukcapil Tanah Laut, Siti Khairiyah, menjelaskan secara rinci mengenai berbagai layanan administrasi kependudukan yang dapat diakses masyarakat secara gratis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia menekankan bahwa seluruh proses penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya. Masyarakat juga diimbau untuk tidak menggunakan jasa perantara atau calo dalam mengurus dokumen kependudukan.
“Semua layanan administrasi kependudukan pada dasarnya gratis. Jika masyarakat membutuhkan pembuatan KTP, KK, akta kelahiran, ataupun perubahan data, mereka dapat langsung datang ke kantor Dukcapil atau melalui layanan yang telah disediakan,” jelas Siti Khairiyah.
Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah terus melakukan inovasi pelayanan, termasuk melalui layanan jemput bola ke desa-desa serta pemanfaatan layanan digital untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan.
Dalam kesempatan yang sama, Supinal Anwar dari Dinas Sosial Kabupaten Tanah Laut menyoroti pentingnya kesesuaian data kependudukan dengan data penerima bantuan sosial.
Menurutnya, validitas data kependudukan menjadi faktor penting dalam menentukan kelayakan seseorang untuk menerima berbagai program bantuan sosial dari pemerintah.
“Data kependudukan yang akurat sangat penting bagi kami di Dinas Sosial. Banyak program bantuan pemerintah yang penyalurannya berbasis pada data kependudukan. Karena itu masyarakat harus memastikan datanya benar dan terbarui,” kata Supinal Anwar.
Ia menambahkan bahwa ketidaksesuaian data sering kali menjadi kendala dalam penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat yang berhak menerimanya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya memperbarui data kependudukan, termasuk melaporkan peristiwa penting seperti kelahiran, kematian, perpindahan penduduk, maupun perubahan status perkawinan.
Kegiatan berlangsung dengan suasana interaktif. Warga yang hadir diberikan kesempatan untuk bertanya langsung kepada para narasumber terkait berbagai persoalan administrasi kependudukan yang mereka hadapi.
Beberapa warga mengaku masih mengalami kendala dalam pengurusan dokumen, seperti perubahan data dalam Kartu Keluarga maupun pembuatan akta kelahiran bagi anak yang belum memiliki dokumen tersebut.
Para narasumber pun memberikan penjelasan serta solusi terkait prosedur yang harus dilakukan masyarakat agar dokumen kependudukan dapat segera diterbitkan.
Habib Hamid berharap kegiatan sosialisasi Perda seperti ini dapat terus dilakukan di berbagai wilayah di Kabupaten Tanah Laut agar pemahaman masyarakat terhadap regulasi daerah semakin meningkat.
“Perda ini dibuat untuk memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat. Karena itu penting bagi kita semua untuk memahami dan menjalankannya dengan baik,” ujarnya.
Ia juga menegaskan komitmennya untuk terus mendorong peningkatan pelayanan publik, khususnya dalam bidang administrasi kependudukan, agar masyarakat dapat memperoleh hak-haknya secara optimal.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, pemerintah daerah berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya administrasi kependudukan semakin meningkat, sehingga tercipta data kependudukan yang akurat, tertib, dan dapat mendukung berbagai program pembangunan daerah.
Editor: Tim Redaksi


