lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin tengah mengevaluasi kerja sama pengelolaan kawasan wisata Kampung Ketupat di Kelurahan Sungai Baru yang kini kembali terbengkalai.
Dilansir RRI.CO.ID, Wali Kota Banjarmasin H M Yamin HR mengaku geram setelah menemukan sejumlah perubahan bangunan di kawasan tersebut yang diduga dilakukan tanpa sepengetahuan pemerintah.
Ia pun meminta Bagian Hukum bersama instansi terkait untuk mempelajari kembali perjanjian kerja sama yang sebelumnya dibuat dengan PT Juru Supervisi Indonesia sebagai pengelola.
“Di lapangan kami menemukan sejumlah perubahan pembangunan yang tidak sesuai dengan konsep awal dan dilakukan tanpa sepengetahuan pemerintah,” ujar Yamin.
Salah satu perubahan yang menjadi sorotan adalah penggunaan material bangunan. Dalam konsep awal, bangunan di kawasan wisata itu dirancang menggunakan bambu agar selaras dengan konsep wisata tradisional. Namun di lapangan, beberapa bangunan justru diganti menggunakan material bata permanen.
Menurut Yamin, perubahan tersebut tidak hanya menyangkut persoalan teknis, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan yang telah disepakati dalam kerja sama.
Selain itu, kondisi kawasan wisata yang kini terlihat tidak terawat juga menjadi perhatian pemerintah kota.
“Perubahan seperti ini tentu harus kami tinjau kembali. Jangan sampai melenceng dari kesepakatan awal. Apalagi sekarang kondisinya terlihat sangat tidak terawat,” katanya.
Padahal, kawasan Kampung Ketupat sebelumnya diproyeksikan menjadi salah satu destinasi wisata baru di Kota Banjarmasin.
Ke depan, Pemko Banjarmasin berencana menata kembali kawasan tersebut dengan konsep baru sebagai ruang publik yang dapat dimanfaatkan masyarakat secara gratis.
“Kami ingin kawasan itu menjadi ruang terbuka untuk masyarakat, tempat bermain, olahraga, sekaligus ruang bagi UMKM berjualan,” ujar Yamin.
Ia menegaskan masyarakat nantinya tidak akan dipungut biaya masuk untuk menikmati kawasan tersebut.
Penataan kawasan itu juga akan disinergikan dengan pengembangan kawasan Siring Sungai Martapura hingga Menara Pandang yang selama ini menjadi pusat aktivitas warga dan wisatawan.
Meski demikian, pelaku UMKM tetap akan diberikan ruang untuk berdagang dengan sistem yang lebih tertata.
“UMKM tetap bisa berjualan dan memberikan kontribusi melalui pajak serta retribusi. Tetapi masyarakat yang datang tidak perlu membayar tiket masuk,” jelasnya.
Sementara itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin juga menyoroti perubahan material bangunan di kawasan tersebut yang dinilai berbahaya.
Kepala Dinas PUPR Banjarmasin, Suri Sudarmadiyah, mengatakan perubahan material dari bambu menjadi batako dilakukan tanpa perhitungan teknis yang memadai.
“Awalnya bangunan didesain dengan dinding bambu yang ringan, namun sekarang diganti batako tanpa kolom penyangga,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi membahayakan karena struktur bangunan menjadi tidak stabil dan rawan roboh.
Karena itu, pihaknya akan segera melayangkan surat kepada pengelola dan investor untuk membongkar bagian bangunan yang dinilai bermasalah.
“Ini demi keselamatan. Jika sampai batas waktu yang ditentukan tidak dibongkar, maka kami akan meminta bantuan Satpol PP untuk melakukan pembongkaran,” tegasnya.
Editor: Muhammad Tamyiz


