lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Tim kuasa hukum terdakwa Syarifuddin Buny dalam kasus dugaan korupsi di Bank BRI Tabalong berencana membawa perkara tersebut ke Komisi III DPR RI dan Kejaksaan Agung RI.
Kuasa hukum terdakwa, Sugeng Aribowo, menyatakan pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam berkas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai merugikan kliennya hingga harus menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Sugeng menjelaskan, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tercantum surat perintah penyidikan nomor 03, yang disebut atas nama Nor Ifansyah. Namun, Nor Ifansyah saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
“Dalam daftar saksi terdapat nama Nor Ifansyah, tetapi dalam berkas BAP atas nama tersebut tidak ditemukan,” ujar Sugeng usai persidangan, Kamis (2/4/2026).
Selain itu, ia menyebut terdapat 47 saksi dalam daftar yang merujuk pada surat perintah penyidikan nomor 03. Tim kuasa hukum juga telah mengajukan keberatan atas dakwaan JPU dalam persidangan.
Menurut Sugeng, dalam sidang dengan agenda tanggapan JPU, jaksa mengakui bahwa surat perintah penyidikan nomor 03 merupakan penyidikan khusus.
“Jika disebut penyidikan umum, lalu di mana penyidikan khususnya? Dalam persidangan, JPU menyatakan bahwa ini merupakan penyidikan khusus,” katanya.
Ia menambahkan, terdapat tiga surat perintah penyidikan dalam perkara ini, yakni nomor 03, 04, dan 05. Namun, pihaknya tidak memperoleh kejelasan terkait penyidikan nomor 04.
Atas sejumlah kejanggalan tersebut, tim kuasa hukum menyatakan akan melaporkan perkara ini ke DPR RI, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Komisi Kejaksaan, serta Satgas 53 Kejaksaan Agung, dengan harapan kasus ini dapat ditinjau kembali.
Sementara itu, JPU Wibiyanto menyampaikan bahwa penyidikan kasus tersebut awalnya merupakan penyidikan umum yang kemudian berkembang menjadi penyidikan khusus setelah ditemukan dua tersangka, yakni Nor Ifansyah dan Syarifuddin Buny.
“Surat perintah penyidikan nomor 03 dan 04 masih kami periksa kembali agar tidak terjadi kekeliruan dalam penyampaian informasi,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi di Bank BRI Cabang Tanjung ini disebut memiliki nilai kerugian negara sebesar Rp4,8 miliar, berdasarkan dakwaan JPU.
Editor: Tim Redaksi


