lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Sidang lanjutan perkara dugaan sengketa lahan sawit dengan tergugat atas nama Darna kembali digelar di Pengadilan Negeri Pelaihari, Kamis (2/4/2026). Namun, tergugat kembali tidak hadir tanpa keterangan.
Ketidakhadiran tersebut menjadi yang ketiga kalinya, meskipun pemanggilan telah dilakukan sesuai mekanisme hukum acara yang berlaku. Hingga sidang ketiga, Darna tidak memenuhi panggilan majelis hakim dan tidak memberikan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Majelis hakim menegaskan bahwa ketidakhadiran tergugat tidak menghalangi jalannya persidangan selama pemanggilan telah dilakukan secara sah dan patut. Dengan demikian, proses pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan.
Sidang kini memasuki tahap pembuktian. Tim kuasa hukum penggugat dari Lawfirm ADV SPN & Rekan yang dipimpin M. Supian Noor, SH, MH, mengajukan sejumlah alat bukti untuk memperkuat dalil gugatan.
“Beberapa poin pembuktian yang kami sampaikan meliputi legalitas penguasaan lahan oleh PT Pola Kahuripan Inti Sawit, administrasi objek sengketa, indikasi penguasaan fisik lahan oleh tergugat, serta dugaan aktivitas pemanenan buah sawit tanpa hak,” ujar Supian.
Menurutnya, ketidakhadiran tergugat menyebabkan dalil dan bukti dari pihak penggugat belum mendapatkan bantahan langsung di persidangan. Secara yuridis, kondisi tersebut dapat memperkuat posisi penggugat dalam konstruksi perkara.
Sebelumnya, Darna juga telah dua kali tidak hadir dalam persidangan meskipun telah dipanggil secara resmi oleh majelis hakim yang dipimpin Raysha, SH, MH.
Adapun dalam perkara ini, PT Pola Kahuripan Inti Sawit bertindak sebagai penggugat melalui kuasa hukum Lawfirm ADV SPN & Rekan. Gugatan yang diajukan terkait dugaan penyerobotan lahan serta pemanenan buah sawit tanpa hak.
Editor: Tim Redaksi


