lenterakalimantan.com, TABALONG – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyoroti pentingnya pengelolaan penduduk non permanen (PNP) saat melakukan kunjungan kerja ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tabalong, Kamis (2/4/2026).
Persoalan PNP dinilai krusial karena berkaitan dengan akurasi data kependudukan, kualitas pelayanan publik, hingga potensi dampak sosial di masyarakat.
Ketua Komisi I DPRD Kalsel, Rais Ruhayat, mengatakan bahwa meskipun Disdukcapil Tabalong telah melakukan berbagai langkah seperti koordinasi lintas sektor dan program jemput bola, masih terdapat tantangan dalam pendataan, terutama bagi pekerja di sektor informal.
“Ada tantangan dalam pendataan, khususnya pekerja sektor informal yang lebih sulit dijangkau dibandingkan pekerja perusahaan. Karena itu, perlu upaya aktif untuk menjemput bola agar mereka tetap terdata,” ujarnya.
BACA JUGA: Komisi IV DPRD Kalsel Soroti Tingginya Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak
Ia menambahkan, pengelolaan PNP yang tidak optimal berpotensi memberikan tekanan terhadap layanan publik, seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur, serta dapat memicu persoalan sosial di tengah masyarakat.
Untuk itu, DPRD mendorong penguatan sistem pendataan yang terintegrasi, termasuk peningkatan sinergi antara pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat. Selain itu, DPRD juga membuka peluang penguatan regulasi guna memastikan pengelolaan PNP berjalan lebih optimal.
“Kami berharap keberadaan PNP dapat memberikan manfaat bagi daerah tanpa merugikan masyarakat lokal. Yang terpenting adalah menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Tabalong, Wardhana Yudha, menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan berbagai upaya dalam penanganan PNP, di antaranya melalui koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja, sosialisasi kepada perusahaan, serta program jemput bola bagi pekerja formal maupun informal.
Dalam pertemuan tersebut, turut hadir perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan sejumlah perusahaan di Tabalong sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi pendataan.
BACA JUGA: DPRD Kalsel Sampaikan 1.774 Pokok Pikiran untuk Penyusunan RKPD 2027
Selain itu, Disdukcapil juga melibatkan ketua RT dalam mendata PNP yang tinggal di rumah kontrakan, kos, maupun asrama. Untuk mempermudah layanan, pendataan juga dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Pelanduk Online.
“Upaya ini dilakukan agar seluruh penduduk non permanen dapat terdata dengan baik, sehingga memudahkan pemerintah dalam memberikan pelayanan dan menyusun kebijakan yang tepat,” pungkasnya.
Editor: Tim Redaksi


