lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Penyidik dan jaksa peneliti di Kejaksaan Negeri Tabalong dilaporkan ke sejumlah lembaga pengawasan, di antaranya Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Komisi Kejaksaan RI, Satgas 53 Kejaksaan Agung RI, hingga Komisi III DPR RI, Senin (6/4/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan kejanggalan dalam proses penyidikan hingga penuntutan perkara tindak pidana korupsi yang menjerat terdakwa Syarifuddin Buny. Kasus tersebut terkait dugaan korupsi di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Tanjung dan saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Kuasa hukum terdakwa, Sugeng Aribowo, membenarkan adanya pelaporan tersebut. Ia menyebut laporan telah disampaikan langsung ke Jakarta bersama timnya.
Menurut Sugeng, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam berkas perkara, khususnya terkait dasar hukum penyidikan yang digunakan oleh penyidik Kejari Tabalong.
“Setelah kami pelajari, terdapat puluhan saksi yang diperiksa menggunakan dasar surat perintah penyidikan yang berbeda dengan perkara klien kami,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penyidikan terhadap Syarifuddin Buny menggunakan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 13 Oktober 2025. Namun, dalam berkas perkara ditemukan puluhan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi yang justru merujuk pada surat perintah penyidikan lain atas nama tersangka berbeda.
Selain itu, kata dia, sejumlah dokumen penting seperti penetapan tersangka, penahanan, hingga penyitaan barang bukti juga disebut menggunakan dasar surat perintah penyidikan yang tidak sesuai.
Sugeng menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum dalam proses penyidikan. Pihaknya bahkan menduga terdapat beberapa surat perintah penyidikan dalam kasus yang sama dengan subjek berbeda.
“Kami berharap laporan ini dapat membuka fakta sebenarnya terkait proses penanganan perkara ini, apakah klien kami dijadikan korban atau tidak,” tegasnya.
Ia juga menyatakan bahwa pihaknya meyakini alat bukti yang diperoleh penyidik tidak sah secara hukum dan akan menguji hal tersebut dalam persidangan.
Meski demikian, Sugeng belum membeberkan seluruh temuan yang dimiliki, karena akan disampaikan langsung dalam proses persidangan sebagai bahan pertimbangan majelis hakim.
Kasus ini masih bergulir di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, sementara laporan terhadap penyidik Kejari Tabalong kini menunggu tindak lanjut dari lembaga terkait.
Editor : Tim Redaksi


