lenterakalimantan.com, RANTAU – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Dr. H. M. Rifqinizamy Karsayuda, S.H., M.H., bersama Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Selatan, Budi Kristiyana, S.SiT., M.H., didampingi oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin, Sumiyati, S.ST., M.A.P., menghadiri Sosialisasi Program Strategis Nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang dilaksanakan di Aula Tamasa Kabupaten Tapin, pada Jumat, 03 April 2026.
Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan penyerahan sertipikat tanah, meliputi 10 bidang sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat serta 1 bidang sertipikat Barang Milik Daerah (BMD) kepada Pemerintah Kabupaten Tapin sebagai bagian dari pelaksanaan program strategis nasional di bidang pertanahan.
Wakil Bupati Tapin, H. Juanda, S.E., M.M., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kehadiran Ketua Komisi II DPR RI beserta jajaran ATR/BPN. Ia menekankan pentingnya program strategis nasional di bidang pertanahan dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah serta meminimalisir potensi konflik. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam mendukung tertib administrasi pertanahan.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan menyampaikan bahwa sejak tahun 2015, program PTSL telah menghasilkan sekitar 42.000 bidang tanah bersertipikat di Kabupaten Tapin. Pada tahun 2026, ditargetkan sebanyak 1.000 bidang tanah dapat disertipikasi. Ia juga mengimbau masyarakat penerima sertipikat untuk turut menyosialisasikan pentingnya pendaftaran tanah.
Menurutnya, sertipikasi tanah tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga meningkatkan nilai ekonomi tanah, membuka akses permodalan, serta mendorong investasi dan pembangunan daerah.
Ketua Komisi II DPR RI dalam sambutannya menegaskan bahwa program PTSL merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum atas hak milik masyarakat. Ia juga menyoroti pentingnya legalitas tanah guna mencegah sengketa di kemudian hari serta memperkuat posisi hukum masyarakat.
Editor : Tim Redaksi


