lenterakalimantan.com, RANTAU – Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin melaksanakan kegiatan pemusnahan barang persediaan berupa blanko sertipikat kondisi rusak/usang pada Rabu, 08 April 2026, yang dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin, Ibu Sumiyati, S.ST., M.A.P.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari tertib administrasi dan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), khususnya terhadap blanko sertipikat yang sudah tidak dapat digunakan atau tidak layak pakai, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, proses penghapusan dilakukan secara cermat dan terverifikasi dengan memperhatikan prosedur yang telah ditetapkan, sehingga setiap tahapan dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun hukum.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pengelolaan barang persediaan di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin dapat semakin tertib, akuntabel, serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
Editor : Tim Redaksi


