lenterakalimantan.com, JAKARTA – Polri memperkuat upaya pencegahan, penanganan, dan penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah kemarau panjang dan fenomena El Nino. Langkah tersebut dilakukan melalui penguatan mitigasi sejak tahap prabencana, kesiapsiagaan personel dan sarana prasarana, hingga penindakan terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran.
Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman dan penegakan hukum, tetapi juga pada peningkatan kesadaran masyarakat untuk mencegah kebakaran sejak dini.
“Yang kita harapkan dengan teman-teman media, khususnya kita bisa memberikan awareness, pengetahuan, kesadaran kepada masyarakat tentang pendekatan membangun kesadaran dan tindakan untuk melindungi lingkungan,” ujar Trunoyudo dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (23/8/2026).
Menurut Trunoyudo, Polri bersama sejumlah pemangku kepentingan telah melakukan langkah antisipasi berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas pada 28 Juli 2026 terkait fenomena El Nino, cuaca ekstrem, dan ancaman karhutla.
Polri memperkuat mitigasi melalui pembaruan pemetaan wilayah rawan karhutla, verifikasi hotspot di lapangan, penguatan sistem peringatan dini (early warning system), serta patroli terpadu bersama TNI, Manggala Agni, pemerintah daerah, dan masyarakat. Ratusan apel kesiapsiagaan dan kegiatan sosialisasi pencegahan juga telah dilakukan di berbagai wilayah.
Trunoyudo mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, termasuk pembukaan lahan dengan cara membakar dan pembakaran sampah.
“Yang kami sampaikan ini bukan sekadar hanya mitigasi karhutla dan penegakan hukum persoalan lingkungan saja, tetapi juga awareness terhadap keselamatan masyarakat dan tentunya perlindungan terhadap lingkungan sebagai suatu keberlanjutan dan kesejahteraan bagi kehidupan bangsa Indonesia,” tegasnya.


