Ia mengatakan sebagian besar tersangka yang telah ditetapkan sejauh ini merupakan individu yang mengaku melakukan pembakaran untuk membuka lahan sendiri. Namun, penyidik tetap akan mengembangkan perkara berdasarkan fakta dan alat bukti untuk memastikan ada atau tidaknya pihak lain yang terlibat.
“Baik korporasi ataupun individu akan kami lakukan pengejaran dan lakukan penegakan hukum secara tegas,” ujarnya.
Dalam penanganan perkara, Polri menerapkan mekanisme bertahap, mulai dari pemantauan hotspot, verifikasi lapangan, pemadaman dan pendinginan, penyelidikan, hingga peningkatan status perkara ke tahap penyidikan apabila ditemukan peristiwa pidana.
Tahapan tersebut dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, dan penetapan tersangka. Terhadap para pelaku, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana, antara lain Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Irhamni menegaskan penegakan hukum merupakan bagian dari upaya Polri untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah pembakaran berulang selama periode kemarau.
“Polri melakukan penegakan hukum terkait perkara kebakaran hutan dan lahan merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” kata Irhamni.
Ia memastikan proses penegakan hukum akan terus dikembangkan secara profesional berdasarkan alat bukti. Polri tidak hanya mengejar pelaku pembakaran di lapangan, tetapi juga pihak yang menyuruh melakukan maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari tindak pidana tersebut.
“Kami akan terus mengejar semua pelaku atau orang yang menyuruh melakukan dan semua pihak yang memperoleh keuntungan atas kejahatan pembakaran hutan dan lahan tersebut,” tegasnya.
Editor: Tim Redaksi


