Sementara itu, Karo Binops Stamaops Polri Brigjen Pol. Auliansyah Lubis mengatakan Polri telah melakukan persiapan menghadapi potensi karhutla sejak sebelum memasuki puncak musim kemarau. Persiapan dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga serta kesiapan personel hingga tingkat kewilayahan.
“Polri juga sudah melakukan kegiatan-kegiatan persiapan di seluruh wilayah. Jadi seluruh satker, seluruh Polda sampai dengan jajaran Polres itu sudah melakukan persiapan,” ujar Auliansyah.
Menurut Auliansyah, kesiapan tersebut meliputi apel personel, pengecekan sarana dan prasarana, patroli darat dan udara menggunakan helikopter maupun drone, sosialisasi larangan membakar, pemetaan titik rawan, serta pembangunan infrastruktur pembasahan seperti embung, sekat kanal, dan sumur bor.
Dalam merespons titik panas, Polri menerapkan mekanisme deteksi dini melalui satelit dan laporan masyarakat yang kemudian diverifikasi langsung di lapangan. Jika ditemukan titik api, personel bersama pemangku kepentingan terkait segera melakukan pemadaman dan pendinginan. Setelah itu, proses penyelidikan dilakukan apabila ditemukan dugaan tindak pidana.
“Respons ancaman titik api, Polri menerapkan SOP respons cepat dengan target satu sampai dua jam sejak satelit mendeteksi hotspot,” jelas Auliansyah.
Polri juga menyiapkan personel dan berbagai sarana pendukung penanganan karhutla, antara lain pompa air portabel, kendaraan taktis, drone fire suppression, serta helikopter yang dapat digunakan untuk water bombing.
Dari sisi penegakan hukum, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengatakan, sejak 1 Januari hingga 21 Agustus 2026, Polri telah menerbitkan 89 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana karhutla di sembilan Polda.
Sembilan Polda tersebut yakni Polda Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.
Dari penanganan perkara tersebut, Polri telah menetapkan 72 tersangka perorangan. Total luas lahan terbakar dalam perkara yang ditangani mencapai 1.006,67 hektare.
Irhamni menjelaskan, sebagian besar perkara bermula dari pemantauan hotspot yang kemudian diverifikasi petugas di lapangan. Jika ditemukan titik api atau lahan terbakar, petugas terlebih dahulu melakukan pemadaman dan pendinginan untuk memastikan keselamatan personel.
Setelah kondisi dinyatakan aman, penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan alat bukti untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.
Menurut Irhamni, modus dalam sejumlah perkara yang ditangani didominasi pembukaan lahan dengan cara sengaja membakar. Cara tersebut dipilih karena dianggap lebih murah dibandingkan metode pembukaan lahan lainnya.
“Sebagian besar modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah membuka lahan dengan cara sengaja membakar agar biaya operasional kegiatan berkebun menjadi murah atau ekonomis,” ujar Irhamni.
Dalam praktiknya, lahan yang telah ditebang kemudian dibakar untuk membersihkan sisa vegetasi. Abu hasil pembakaran juga dianggap dapat membantu menyuburkan tanah sebelum lahan digunakan untuk kegiatan perkebunan.
Irhamni menegaskan, alasan ekonomi tidak dapat menjadi pembenaran untuk melakukan pembakaran, terlebih di tengah kemarau panjang dan El Nino yang membuat api lebih mudah meluas dan sulit dikendalikan.
“Alasan apa pun, alasan ekonomi, mudah, dan sebagainya, itu tetap tolong jangan dilakukan pembakaran di saat-saat seperti ini,” tegasnya.
Dalam proses penyidikan, Polri telah menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembakaran secara sengaja. Barang bukti tersebut antara lain 35 korek api, sejumlah botol dan jerigen berisi bahan bakar, 21 parang, dua kapak, cangkul, dua unit chainsaw, sampel tanah terbakar, bibit sawit, serta batang kayu bekas terbakar.
Irhamni menegaskan, pengakuan tersangka bukan satu-satunya dasar dalam penetapan seseorang sebagai tersangka. Penyidik tetap mengedepankan alat bukti yang diperoleh melalui olah TKP, keterangan saksi, petunjuk, barang bukti, serta penelusuran transaksi keuangan.
“Pengakuan tidak menjadi utama yang mutlak, tetapi alat bukti-alat bukti yang harus kami cari,” jelasnya.
Bareskrim Polri juga tidak hanya mendalami pelaku yang berada di lapangan, tetapi menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang menyuruh, mendanai, atau memperoleh keuntungan dari aktivitas pembakaran tersebut.
Penyidik akan mendalami aliran transaksi keuangan untuk mengetahui apakah pembakaran dilakukan untuk kepentingan pribadi atau terdapat keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan keterlibatan korporasi.
“Ini tidak berhenti di sini. Tidak berhenti pada aktor lapangannya, tetapi kepentingan dari kegiatan pembakaran itu untuk apa, untuk siapa, itu pasti akan kami kejar sampai tuntas,” tegas Irhamni.


