• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Polri Amankan 72 Tersangka Kasus Karhutla di Sumatra dan Kalimantan
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Polri Amankan 72 Tersangka Kasus Karhutla di Sumatra dan Kalimantan Halaman 2
Nasional

Polri Amankan 72 Tersangka Kasus Karhutla di Sumatra dan Kalimantan

Ikhsan Makkawali
Ikhsan Makkawali
Share
8 Min Read
Karhutla
Polri Amankan 72 Tersangka Kasus Karhutla di Sumatera dan Kalimantan. Foto: dok. Humas Polri
SHARE

Sementara itu, Karo Binops Stamaops Polri Brigjen Pol. Auliansyah Lubis mengatakan Polri telah melakukan persiapan menghadapi potensi karhutla sejak sebelum memasuki puncak musim kemarau. Persiapan dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga serta kesiapan personel hingga tingkat kewilayahan.

“Polri juga sudah melakukan kegiatan-kegiatan persiapan di seluruh wilayah. Jadi seluruh satker, seluruh Polda sampai dengan jajaran Polres itu sudah melakukan persiapan,” ujar Auliansyah.

Menurut Auliansyah, kesiapan tersebut meliputi apel personel, pengecekan sarana dan prasarana, patroli darat dan udara menggunakan helikopter maupun drone, sosialisasi larangan membakar, pemetaan titik rawan, serta pembangunan infrastruktur pembasahan seperti embung, sekat kanal, dan sumur bor.

Dalam merespons titik panas, Polri menerapkan mekanisme deteksi dini melalui satelit dan laporan masyarakat yang kemudian diverifikasi langsung di lapangan. Jika ditemukan titik api, personel bersama pemangku kepentingan terkait segera melakukan pemadaman dan pendinginan. Setelah itu, proses penyelidikan dilakukan apabila ditemukan dugaan tindak pidana.

“Respons ancaman titik api, Polri menerapkan SOP respons cepat dengan target satu sampai dua jam sejak satelit mendeteksi hotspot,” jelas Auliansyah.

Polri juga menyiapkan personel dan berbagai sarana pendukung penanganan karhutla, antara lain pompa air portabel, kendaraan taktis, drone fire suppression, serta helikopter yang dapat digunakan untuk water bombing.

Dari sisi penegakan hukum, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengatakan, sejak 1 Januari hingga 21 Agustus 2026, Polri telah menerbitkan 89 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana karhutla di sembilan Polda.

Sembilan Polda tersebut yakni Polda Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.

Dari penanganan perkara tersebut, Polri telah menetapkan 72 tersangka perorangan. Total luas lahan terbakar dalam perkara yang ditangani mencapai 1.006,67 hektare.

Irhamni menjelaskan, sebagian besar perkara bermula dari pemantauan hotspot yang kemudian diverifikasi petugas di lapangan. Jika ditemukan titik api atau lahan terbakar, petugas terlebih dahulu melakukan pemadaman dan pendinginan untuk memastikan keselamatan personel.

Setelah kondisi dinyatakan aman, penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan alat bukti untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.

Menurut Irhamni, modus dalam sejumlah perkara yang ditangani didominasi pembukaan lahan dengan cara sengaja membakar. Cara tersebut dipilih karena dianggap lebih murah dibandingkan metode pembukaan lahan lainnya.

“Sebagian besar modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah membuka lahan dengan cara sengaja membakar agar biaya operasional kegiatan berkebun menjadi murah atau ekonomis,” ujar Irhamni.

Dalam praktiknya, lahan yang telah ditebang kemudian dibakar untuk membersihkan sisa vegetasi. Abu hasil pembakaran juga dianggap dapat membantu menyuburkan tanah sebelum lahan digunakan untuk kegiatan perkebunan.

Irhamni menegaskan, alasan ekonomi tidak dapat menjadi pembenaran untuk melakukan pembakaran, terlebih di tengah kemarau panjang dan El Nino yang membuat api lebih mudah meluas dan sulit dikendalikan.

“Alasan apa pun, alasan ekonomi, mudah, dan sebagainya, itu tetap tolong jangan dilakukan pembakaran di saat-saat seperti ini,” tegasnya.

Dalam proses penyidikan, Polri telah menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembakaran secara sengaja. Barang bukti tersebut antara lain 35 korek api, sejumlah botol dan jerigen berisi bahan bakar, 21 parang, dua kapak, cangkul, dua unit chainsaw, sampel tanah terbakar, bibit sawit, serta batang kayu bekas terbakar.

Irhamni menegaskan, pengakuan tersangka bukan satu-satunya dasar dalam penetapan seseorang sebagai tersangka. Penyidik tetap mengedepankan alat bukti yang diperoleh melalui olah TKP, keterangan saksi, petunjuk, barang bukti, serta penelusuran transaksi keuangan.

“Pengakuan tidak menjadi utama yang mutlak, tetapi alat bukti-alat bukti yang harus kami cari,” jelasnya.

Bareskrim Polri juga tidak hanya mendalami pelaku yang berada di lapangan, tetapi menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang menyuruh, mendanai, atau memperoleh keuntungan dari aktivitas pembakaran tersebut.

Penyidik akan mendalami aliran transaksi keuangan untuk mengetahui apakah pembakaran dilakukan untuk kepentingan pribadi atau terdapat keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan keterlibatan korporasi.

“Ini tidak berhenti di sini. Tidak berhenti pada aktor lapangannya, tetapi kepentingan dari kegiatan pembakaran itu untuk apa, untuk siapa, itu pasti akan kami kejar sampai tuntas,” tegas Irhamni.

Previous Page123Next Page

Terpopuler

Abi Hidayat Ajak Member Baru YNCI Perkuat Silaturahmi dan Persaudaraan
Abi Hidayat Ajak Member Baru YNCI Perkuat Silaturahmi dan Persaudaraan
KALIMANTAN SELATAN
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

GEMAPATAS Akan Dicanangkan Serentak di 23 Kabupaten/Kota, Kepala Biro Humas dan Protokol: Dipimpin Langsung oleh Menteri Nusron

Tingkatkan Keselamatan Wisatawan, Kemnaker Perkuat Kompetensi Pemandu Wisata Gunung di NTB

Kemnaker Minta Masyarakat Waspadai Situs Palsu Mengatasnamakan Skillhub

Tasyakuran Sekaligus Launching LBH-DSK Banjarmasin

Bupati Bahrul Ilmi Sangat Antusias Pelajari Asta Cita di Retreat Hari Kelima

Daftar 50 Desa Wisata Terbaik Indonesia 2022, Ada yang di Jakarta

Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Resmi Dilantik Menjadi Presiden RI 2024-2029

Kebakaran di Kementerian ATR/BPN, Secara Fungsi Tidak Ada yang Terganggu, Kepala Biro Humas: Kita Tetap Bisa Melayani Masyarakat

OJK Denda Pegiat Media Sosial Rp5,35 Miliar dan Tiga Pihak Manipulasi Saham

Jadi Pembicara Kunci di Seminar DPP Golkar, Menteri Nusron: Reforma Agraria Upaya Mengurangi Kemiskinan

TAGGED:Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu AndikoJAKARTAkarhutlaKaro Penmas Divhumas PolriKebakaran Hutan dan LahanPOLRIPolri Amankan 72 Tersangka Kasus Karhutla di Sumatera dan Kalimantan
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Gubernur Muhidin Gubernur Muhidin Imbau Warga Terdampak Asap Gunakan Masker
Next Article tersangka Polda Kalteng Selidiki 52 Kasus Karhutla, 13 Tersangka Telah Ditetapkan

Latest News

Adhitya Kurniawan
Adhitya Kurniawan Tekankan Kekompakan dan Persaudaraan di Anniversary YNCI
Otomotif Agustus 24, 2026
tersangka
Polda Kalteng Selidiki 52 Kasus Karhutla, 13 Tersangka Telah Ditetapkan
KALIMANTAN TENGAH Agustus 24, 2026
Gubernur Muhidin
Gubernur Muhidin Imbau Warga Terdampak Asap Gunakan Masker
KALIMANTAN SELATAN Agustus 24, 2026
Air PAM Bandarmasih
Produksi Intake Sungai Bilu Dihentikan, Distribusi Air PAM Bandarmasih Terancam Terganggu
KALIMANTAN SELATAN Agustus 24, 2026
plinko gamethorfortune casinothorfortunethorfortunechicken road game
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?