• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: OJK Denda Pegiat Media Sosial Rp5,35 Miliar dan Tiga Pihak Manipulasi Saham
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home OJK Denda Pegiat Media Sosial Rp5,35 Miliar dan Tiga Pihak Manipulasi Saham
Ekonomi

OJK Denda Pegiat Media Sosial Rp5,35 Miliar dan Tiga Pihak Manipulasi Saham

Ikhsan Makkawali
Ikhsan Makkawali
Share
3 Min Read
OJK
OJK. Foto: Net
SHARE

lenterakalimantan.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada seorang pegiat media sosial pasar modal berinisial BVN serta tiga pihak lain yang terbukti melakukan manipulasi harga saham dalam sejumlah transaksi di Bursa Efek Indonesia.

Sanksi tersebut diumumkan pada Jumat (20/2/2026) kemarin, sebagai bagian dari komitmen OJK dalam menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

BVN dikenai denda sebesar Rp5,35 miliar atas pelanggaran manipulasi harga dengan modus penyebaran informasi melalui media sosial pada periode 2021-2022. Berdasarkan hasil pemeriksaan, BVN terbukti melakukan pelanggaran dalam perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) periode 1-27 September 2021 dan 8 November-29 Desember 2021, PT MD Pictures Tbk (FILM) periode 12 Januari-27 Desember 2021, serta PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) periode 8 Maret-17 Juni 2022.

OJK menyatakan pemeriksaan dilakukan melalui analisis mendalam atas transaksi saham, penelusuran aktivitas media sosial, serta identifikasi pola transaksi yang bersangkutan.

Dalam temuannya, BVN diketahui melakukan manipulasi pasar dengan memasang order beli dan jual menggunakan beberapa rekening efek sehingga membentuk harga saham yang tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran yang sebenarnya. Tindakan tersebut menciptakan gambaran semu atas aktivitas perdagangan yang berpotensi memengaruhi keputusan investor.

Selain itu, BVN juga menyampaikan informasi, rencana pembelian, maupun proyeksi pergerakan harga saham tertentu melalui media sosial. Namun, pada saat yang sama, ia melakukan transaksi dengan memanfaatkan reaksi pengikutnya.

Atas perbuatannya, BVN dinyatakan melanggar Pasal 90, 91, dan 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK).

Manipulasi Saham IMPC

Dalam kasus terpisah, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada tiga pihak terkait manipulasi perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) periode Januari-April 2016.

OJK menemukan adanya transaksi yang menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, kondisi pasar, maupun harga saham IMPC di Bursa Efek.

PT Dana Mitra Kencana dikenai denda Rp2,1 miliar karena terbukti melanggar Pasal 91 dan 92 UUPM sebagaimana telah diubah UUPPSK. Perusahaan tersebut secara tidak langsung melakukan transaksi saham IMPC melalui pengiriman dan penerimaan dana kepada 17 nasabah dengan total nilai pertemuan transaksi sebesar Rp43,73 miliar. Transaksi itu dinilai tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran yang sebenarnya serta bertujuan memengaruhi pihak lain untuk bertransaksi.

Selain itu, dua individu berinisial UPT dan MLN masing-masing didenda Rp1,8 miliar. Keduanya terbukti melakukan pelanggaran serupa melalui transaksi tidak langsung saham IMPC kepada 12 nasabah dengan total nilai pertemuan transaksi mencapai Rp49,12 miliar.

OJK menegaskan, pengenaan sanksi tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperkuat integritas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap industri pasar modal Indonesia.

OJK akan terus melaksanakan pengawasan dan penegakan ketentuan secara konsisten dan proporsional guna mewujudkan pasar modal yang teratur, wajar, efisien, dan berintegritas.

Sumber : Siaran Pers OJK
Editor : Tim Redaksi

Terpopuler

Kaltim Jadi Lokasi Prioritas Program MBG 3B, Gubernur Rudy Mas’ud Siap Dukung Penuh
Berita
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

OJK Kalsel Gelar Journalist Class Angkatan 8 di Banjarbaru

Forum Studi Al-Qur’an FEB ULM Bahas Fintech Syariah dan Pasar Global Bersama Ulama Internasional

Pesan Menkomdigi di HPN: Kepercayaan Publik Tak Boleh Kalah oleh Algoritma

Pastikan Perlindungan Konsumen, OJK Terus Pantau Aduan Pinjol dan KoinP2P

Didorong Sektor Jasa dan Ekspor, Perekonomian Kalteng Tumbuh 5,36 Persen

Lakukan Variasi Produk dan Kerja Sama Baru, Bank Muamalat Incar Pertumbuhan Tabungan Haji Dua Digit

Kalteng Tegaskan Komitmen Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Mulai 15 November Parkir di Bandara Syamsudin Noor Hanya Gunakan Non Tunai

Filosofi Desain Bergaya Eropa: AION UT Siap Menjadi Pilihan Generasi Urban Indonesia

Ekonomi Kalsel Tumbuh 5,39%, DJP Pastikan UMKM Tetap Terlindungi di Tengah Upaya Penertiban Shadow Economy

TAGGED:35 Miliar dan Tiga Pihak Manipulasi SahamJAKARTAojkOJK Denda Pegiat Media Sosial Rp5Otoritas Jasa Keuanganpasar modalsaham
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Habib Taufan Satu Tahun Pimpin Tabalong, Haji Fani–Habib Taufani Perkuat Sinergi dan Kebersamaan
Next Article Dealer Honda Dealer Honda Delima Motor Sutoyo Gelar Workshop Gantungan Kunci Cermin

Latest News

Pemkab Barito Kuala
Pemkab Barito Kuala Percepat Capaian Imunisasi, Libatkan PKK dan DWP
KALIMANTAN SELATAN April 16, 2026
bawang merah
Pemprov Kalteng Dorong Produktivitas Petani, Panen Bawang Merah di Tangkiling Capai Tiga Ton
KALIMANTAN TENGAH April 16, 2026
kelapa
Disbun Kalteng–DPRD Kotim Perkuat Hilirisasi Kelapa dari Hulu ke Hilir
KALIMANTAN TENGAH April 16, 2026
digitalisasi
Sukses Digitalisasi Desa, Tabalong Dijadikan Role Model oleh Gubernur Kalsel
KALIMANTAN SELATAN April 16, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?