• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: OJK Denda Pegiat Media Sosial Rp5,35 Miliar dan Tiga Pihak Manipulasi Saham
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home OJK Denda Pegiat Media Sosial Rp5,35 Miliar dan Tiga Pihak Manipulasi Saham
Ekonomi

OJK Denda Pegiat Media Sosial Rp5,35 Miliar dan Tiga Pihak Manipulasi Saham

Ikhsan Makkawali
Ikhsan Makkawali
Share
3 Min Read
OJK
OJK. Foto: Net
SHARE

lenterakalimantan.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada seorang pegiat media sosial pasar modal berinisial BVN serta tiga pihak lain yang terbukti melakukan manipulasi harga saham dalam sejumlah transaksi di Bursa Efek Indonesia.

Sanksi tersebut diumumkan pada Jumat (20/2/2026) kemarin, sebagai bagian dari komitmen OJK dalam menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

BVN dikenai denda sebesar Rp5,35 miliar atas pelanggaran manipulasi harga dengan modus penyebaran informasi melalui media sosial pada periode 2021-2022. Berdasarkan hasil pemeriksaan, BVN terbukti melakukan pelanggaran dalam perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) periode 1-27 September 2021 dan 8 November-29 Desember 2021, PT MD Pictures Tbk (FILM) periode 12 Januari-27 Desember 2021, serta PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) periode 8 Maret-17 Juni 2022.

OJK menyatakan pemeriksaan dilakukan melalui analisis mendalam atas transaksi saham, penelusuran aktivitas media sosial, serta identifikasi pola transaksi yang bersangkutan.

Dalam temuannya, BVN diketahui melakukan manipulasi pasar dengan memasang order beli dan jual menggunakan beberapa rekening efek sehingga membentuk harga saham yang tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran yang sebenarnya. Tindakan tersebut menciptakan gambaran semu atas aktivitas perdagangan yang berpotensi memengaruhi keputusan investor.

Selain itu, BVN juga menyampaikan informasi, rencana pembelian, maupun proyeksi pergerakan harga saham tertentu melalui media sosial. Namun, pada saat yang sama, ia melakukan transaksi dengan memanfaatkan reaksi pengikutnya.

Atas perbuatannya, BVN dinyatakan melanggar Pasal 90, 91, dan 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK).

Manipulasi Saham IMPC

Dalam kasus terpisah, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada tiga pihak terkait manipulasi perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) periode Januari-April 2016.

OJK menemukan adanya transaksi yang menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, kondisi pasar, maupun harga saham IMPC di Bursa Efek.

PT Dana Mitra Kencana dikenai denda Rp2,1 miliar karena terbukti melanggar Pasal 91 dan 92 UUPM sebagaimana telah diubah UUPPSK. Perusahaan tersebut secara tidak langsung melakukan transaksi saham IMPC melalui pengiriman dan penerimaan dana kepada 17 nasabah dengan total nilai pertemuan transaksi sebesar Rp43,73 miliar. Transaksi itu dinilai tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran yang sebenarnya serta bertujuan memengaruhi pihak lain untuk bertransaksi.

Selain itu, dua individu berinisial UPT dan MLN masing-masing didenda Rp1,8 miliar. Keduanya terbukti melakukan pelanggaran serupa melalui transaksi tidak langsung saham IMPC kepada 12 nasabah dengan total nilai pertemuan transaksi mencapai Rp49,12 miliar.

OJK menegaskan, pengenaan sanksi tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperkuat integritas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap industri pasar modal Indonesia.

OJK akan terus melaksanakan pengawasan dan penegakan ketentuan secara konsisten dan proporsional guna mewujudkan pasar modal yang teratur, wajar, efisien, dan berintegritas.

Sumber : Siaran Pers OJK
Editor : Tim Redaksi

Terpopuler

Jelang IKK Award 2026, Sekda Minta OPD Kaltim Berlomba Hadirkan Kebijakan Terbaik
Berita
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Ramai Diserbu Warga, FWE Kalsel Bersama BSI Gelar Sembako Murah di Sungai Andai

Wamen ATR/Waka BPN Lantik Ketua dan Anggota MPPP serta MPPW untuk Perkuat Pengawasan PPAT

Komisi III DPRD Tala Minta Kenaikan Tarif PTAM Berkah Banua Ditunda hingga 2024

Menggandeng Ulama, TMMS Wujudkan Kolaborasi untuk Kebermanfaatan

Pemprov Kalsel Dorong Sasirangan Mendunia Melalui Inovasi dan Kolaborasi

Hadiri Hari Jadi ke-72 Nahdlatul Wathan, Menteri Nusron Canangkan Tanah Eks HGU untuk Dikelola Jemaah

Dukung Gathering FWE Kalsel, CIMB Niaga: Pers untuk Peningkatan Ekonomi di Banua

Biaya Haji 2025 Turun, BP Haji Apresiasi Kemenag-DPR RI

Timnas Jepang Taklukkan Skuad Garuda di Rumah Sendiri dengan Skor 0-4

Hindari Orang-Orang Toxic, Ikuti Empat Langkah Ini

TAGGED:35 Miliar dan Tiga Pihak Manipulasi SahamJAKARTAojkOJK Denda Pegiat Media Sosial Rp5Otoritas Jasa Keuanganpasar modalsaham
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Habib Taufan Satu Tahun Pimpin Tabalong, Haji Fani–Habib Taufani Perkuat Sinergi dan Kebersamaan
Next Article Dealer Honda Dealer Honda Delima Motor Sutoyo Gelar Workshop Gantungan Kunci Cermin

Latest News

DPRD Kapuas Optimistis Kapolres Baru Mampu Jaga Stabilitas Daerah
Berita Juli 18, 2026
panen raya
Panen Raya di Kotim, Gubernur Dorong Sinergi Wujudkan Swasembada Pangan
Uncategorized Juli 18, 2026
DPRD Kalteng
DPRD Kalteng Turun Langsung, Junaidi Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran
KALIMANTAN TENGAH Juli 18, 2026
Habib Hamid
Komisi I DPRD Kalsel Bahas Penduduk Nonpermanen, Habib Hamid Tekankan Akurasi Data Dukcapil demi Peningkatan Pelayanan Publik
KALIMANTAN SELATAN Juli 18, 2026
plinko gamethorfortune casinothorfortunethorfortunechicken road game
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?