lenterakalimantan.com, SURABAYA – Panitia Khusus (Pansus) I Perda Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menekankan kehati-hatian dalam pembahasan perubahan regulasi pajak. Dalam kunjungan kerja ke Jawa Timur, Rabu (8/4/2026), DPRD fokus mempelajari penertiban sistem dan optimalisasi potensi pendapatan, alih-alih langsung menaikkan tarif.
Ketua Pansus I, Muhammad Yani Helmi, menegaskan langkah awal adalah menyisir seluruh potensi pendapatan daerah secara menyeluruh.
“Ini akan butuh waktu, tapi penting agar aset daerah dapat dimaksimalkan untuk menambah APBD tanpa membebani masyarakat,” ujar politisi yang akrab disapa Paman Yani.
Ia menyoroti praktik Jawa Timur yang melibatkan pemerintahan hingga tingkat dusun dalam menggali potensi pajak, termasuk pajak kendaraan bermotor. Menurutnya, peningkatan pendapatan harus sejalan dengan kemudahan layanan dan kepuasan wajib pajak.
Kepala Bidang Pajak Bapenda Jawa Timur, Krisna Bimasakti, menambahkan pihaknya terus berupaya meningkatkan pendapatan tanpa menimbulkan keresahan masyarakat, dengan pelayanan cepat dan nyaman sebagai bagian strategi kepatuhan.
Anggota Pansus I, Umar Sadik, menilai keberhasilan Jawa Timur juga ditopang oleh penggunaan hasil pajak yang terlihat langsung oleh masyarakat, misalnya perbaikan jalan rusak dalam waktu kurang dari 1×24 jam.
Dari kunjungan ini, Pansus I DPRD Kalsel menangkap pelajaran penting: peningkatan pendapatan daerah tidak harus melalui kenaikan tarif, melainkan dengan penertiban sistem, optimalisasi potensi, kemudahan layanan, dan membangun kepercayaan publik.
Editor: Tim Redaksi


