lenterakalimantan.com, PALANGKA RAYA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) menegaskan bahwa ketersediaan gas di wilayah tersebut dalam kondisi aman dan terkendali. Masyarakat pun diimbau untuk tetap tenang dan tidak terpancing isu yang berpotensi memicu kepanikan.
Kepala Disdagperin Kalteng, Hj. Norhani, menjelaskan bahwa informasi terkait stok gas yang disebut hanya cukup untuk dua hari merupakan bagian dari siklus logistik yang lazim terjadi di depot. Menurutnya, pasokan akan terus terjaga seiring kedatangan kargo secara berkala.
“Memang benar stok di depot saat ini tersedia untuk dua hari, namun hal itu merupakan siklus normal. Pasokan akan terus berkelanjutan seiring dengan masuknya kargo kapal,” ujarnya di Palangka Raya, Kamis (9/4/2026).
Ia mengungkapkan, pada 8 April 2026 telah masuk tambahan pasokan gas sebesar 1.000 metrik ton yang saat ini tengah dalam proses bongkar muat. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa sistem distribusi berjalan tanpa kendala berarti.
Dengan demikian, pemerintah memastikan tidak ada gangguan dalam rantai pasok maupun distribusi energi di wilayah Kalimantan Tengah.
Norhani juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembelian secara berlebihan atau panic buying, karena hal tersebut justru dapat mengganggu stabilitas distribusi di lapangan.
“Kami mengimbau masyarakat tetap beraktivitas seperti biasa. Stok aman dan distribusi berjalan lancar tanpa hambatan,” tegasnya.
Di sisi lain, Disdagperin memberikan peringatan keras kepada para pelaku usaha, mulai dari agen hingga pangkalan, agar tidak memanfaatkan situasi dengan melakukan penimbunan.
Menurutnya, praktik tersebut merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Penimbunan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam kondisi tertentu dapat dipidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal kategori VI,” jelasnya.
Pemerintah daerah, lanjut Norhani, akan terus melakukan pengawasan intensif terhadap pergerakan stok dan distribusi di lapangan guna memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi serta harga tetap stabil.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga ketahanan energi sekaligus melindungi kepentingan konsumen di tengah berkembangnya informasi yang belum tentu akurat.
Editor: Muhammad Tamyiz


