lenterakalimantan.com, GAMBUT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar menertibkan 23 bangunan liar di Desa Kayu Bawang, Kecamatan Gambut, Rabu (15/4/2026).
Bangunan tersebut diduga berkedok sebagai warung makan dan minum. Namun, hasil penelusuran di lapangan menunjukkan adanya fasilitas karaoke hingga kamar di sejumlah bangunan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Banjar, Agus Siswanto, mengatakan temuan itu diperoleh sebelum penertiban dilakukan.
“Ada 23 bangunan yang awalnya terlihat seperti warung nasi dan kopi. Namun setelah ditelusuri, ditemukan ruang karaoke bahkan beberapa menyediakan kamar, sehingga diduga melanggar Perda Ketertiban Sosial,” ujarnya.
Selain itu, bangunan tersebut juga melanggar sejumlah peraturan daerah lainnya, seperti Perda Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), Perda Pedagang Kaki Lima (PKL), serta Perda Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pelanggaran terjadi karena bangunan berdiri di kawasan terlarang, seperti sempadan jalan, bahu jalan, dan jalur hijau.
Agus menjelaskan, sebelum penertiban dilakukan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada para pemilik bangunan sejak satu bulan sebelum Ramadan, disertai tiga kali peringatan.
“Kami sudah memberikan sosialisasi dan tiga kali peringatan. Sebagian pemilik membongkar sendiri bangunannya, namun masih ada yang bertahan sehingga dilakukan pembongkaran,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut, petugas juga menemukan sejumlah botol minuman beralkohol di lokasi, meskipun saat sosialisasi sebelumnya tidak ditemukan aktivitas tersebut.
Penertiban ditargetkan selesai dalam satu hari dengan total 23 bangunan. Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak, di antaranya Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Banjar, TNI-Polri, Satlinmas Desa Kayu Bawang, Detasemen Polisi Militer, PLN, serta Dinas Kesehatan.
Penertiban difokuskan di Desa Kayu Bawang, Kecamatan Gambut, sebagai satu-satunya lokasi operasi.
Satpol PP Kabupaten Banjar berharap langkah ini dapat menegakkan peraturan serta menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Editor: Tim Redaksi


