lenterakalimantan.com, TANJUNG – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong kembali mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I bukan tanaman di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MH (26), yang diketahui merupakan residivis, diamankan pada Minggu (19/04/2026) dini hari.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Heri Siswoyo menjelaskan, pelaku diamankan di kediamannya di Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.

“MH diamankan di depan rumahnya saat hendak menyerahkan sabu kepada pemesan. Sebelumnya, pemesan telah mentransfer uang sebesar Rp500 ribu, dengan rincian Rp300 ribu untuk pembelian sabu dan Rp200 ribu untuk pembayaran utang,” jelasnya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Satresnarkoba Polres Tabalong yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Andi Prakteknjo langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi yang dimaksud.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dan menyita sejumlah barang bukti berupa sembilan paket plastik klip berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat bersih 0,56 gram. Selain itu, turut diamankan satu pak plastik klip, satu lembar tisu, satu pipet kaca, satu alat hisap (bong), serta satu unit gawai berwarna silver.
Saat ini, pelaku MH telah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Editor: Muhammad Tamyiz


