lenterakalimantan.com, BANJARBARU – Tiga pemerintah daerah di Kalimantan Selatan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) untuk kawasan aglomerasi Banjarmasin Raya, Kamis (9/4/2026).
Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Banjar Saidi Mansyur, Wali Kota Banjarmasin Muhammad Yamin, dan Bupati Barito Kuala Bahrul Ilmi di Gedung Auditorium KH Idham Chalid, Banjarbaru.
Kerja sama ini mencakup Kota Banjarmasin, Kabupaten Banjar, dan Kabupaten Barito Kuala, sebagai upaya pengelolaan sampah terpadu sekaligus pengembangan energi ramah lingkungan. Program tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan listrik berbasis sampah.
Kegiatan itu turut dihadiri perwakilan pemerintah pusat, antara lain Staf Ahli Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Hanifah Dwi Nirwana, serta perwakilan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Hanifah mengatakan, total pasokan sampah dari tiga daerah diperkirakan mencapai sekitar 635 ton per hari, dengan kontribusi terbesar berasal dari Kota Banjarmasin. Fasilitas PSEL direncanakan dibangun di satu lokasi di Banjarmasin sebagai pusat pengolahan kawasan aglomerasi.
Menurutnya, proyek ini dirancang sebagai program jangka panjang hingga 30 tahun, sehingga membutuhkan komitmen berkelanjutan dari pemerintah daerah, terutama dalam penyediaan lahan dan kepastian pasokan sampah.
Selain itu, KLH akan menyiapkan kandidat lokasi pembangunan untuk selanjutnya diserahkan kepada Danantara dalam proses investasi bersama pihak pengembang.
Hanifah menegaskan, pemerintah daerah harus memastikan ketersediaan pasokan sampah. Jika tidak terpenuhi, daerah dapat dikenakan penalti sesuai ketentuan.
Ia juga menekankan pentingnya pemilahan sampah sejak dari sumber guna meningkatkan efektivitas produksi energi listrik dari fasilitas tersebut.
Editor: Tim Redaksi


